Malang, memorandum.co.id - Apes menimpa RK (27), tukang parkir, warga Jalan Tlogo Indah, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. Hanya untuk mengejar bonus sebagai kurir narkoba, malah masuk penjara. Belum sempat mengedarkan narkoba, sudah lebih dulu dibekuk polisi. Ia ditangkap di rumahnya, Rabu (02/03/2022). Barang bukti yang diamankan, ganja dengan total seberat 11,2 Kg. Barang bukti lainnya, kardus berisi 11 bungkus lakban berisi ganja. Selanjutnya, satu bungkus plastik berisi, ganja. Wakapolres Kota Malang, Kompol Deny Heryanta menerangkan, sebelumnya tersangka mendapat perintah dari seseorang DPO. Perintah itu, adalah untuk mengambil barang di kawasan ladang tebu di kawasan Singosari. "Tersangka itu dapat perintah ambil barang dengan cara diranjau. Selanjutnya, menunggu perintah dari (BN) DPO untuk mengantarkan barang. Setiiap pengantaran barang, ia akan rmendaipatkan bonus," terang Wakapolresta Makota. Setelah mengambil barang di ladang tebu, selanjutnya barang dibawa pulang dan disimpan. Kemudian menunggu perintah untuk diantar dengan ranjau. Belum sempat diantar sesuaI perintah, RK terlebih dahulu ditangkap polisi. Ia disangka dengan pasal 111 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam penjara 5 sampai 20 tahun. Dengan pidana denda, Rp. 800 juta sampai Rp. 8 milyard. (edr)
Belum Sempat Edarkan Narkoba, Jukir Dibekuk Polisi
Rabu 09-03-2022,18:31 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-01-2025,15:56 WIB
Gagal Dahului Truk, 2 Remaja Pengendara Motor Tewas Terlindas di Wringinanom
Kamis 09-01-2025,21:00 WIB
Terkait Video Viral Camat Asemrowo, Ini Kata Wali Kota Surabaya
Kamis 09-01-2025,16:59 WIB
Pekan Krusial Tim Papan Atas Liga 1: Persebaya Dijamu PSS Sleman, Persib Bersua PSBS
Kamis 09-01-2025,12:11 WIB
Data Lengkap Nama-nama Korban Bus Pariwisata Maut Rem Blong di Kota Batu
Kamis 09-01-2025,17:52 WIB
Sidak Proyek Pasar dan Cuci Kendaraan di Pondok Maritim, Komisi B: Harus Dibongkar karena di Zona Hijau
Terkini
Kamis 09-01-2025,22:46 WIB
KPU Kota Kediri Tetapkan Vinanda-Gus Qowim Wali Kota dan Wakil Wali Kota Periode 2025-2030
Kamis 09-01-2025,22:38 WIB
Soal Penutupan Pasar Hewan, Pemkab Ngawi Abaikan SE Menteri Pertanian
Kamis 09-01-2025,22:31 WIB
Kejari Kota Madiun Berkomitmen Tuntaskan PR Dua Kasus Dugaan Korupsi Tahun Ini
Kamis 09-01-2025,22:23 WIB
KPU Tetapkan Hari Wuryanto-Purnomo Hadi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Madiun Terpilih Periode 2025-2030
Kamis 09-01-2025,22:18 WIB