Usai Pesta Sabu Dicokok Polisi, JPU Tuntut 3 Tahun Penjara

Rabu 09-03-2022,13:38 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Abdullah Ma'sum, Edy prasetyo dan Supiya didakwa menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Ketiganya kedapatan menyimpan sabu sisa pakai seberat 0,17 gram. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menuntut mereka selama 3 tahun penjara. Dalam amar tuntutannya, JPU Fathol Rosyid dari Kejari Surabaya menyatakan ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Menuntut, menyatakan para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, golongan I jenis sabu bagi diri sendiri. Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa selama 3 tahun penjara," kata JPU Fathol saat membacakan amar tuntutannya di PN Surabaya, Rabu (9/3). Terhadap tuntutan tersebut, ketiga terdakwa menanggapi dengan memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim yang diketuai Martin Ginting. "Mohon keringanan Pak Hakim. Saya menyesal," ujar terdakwa Abdullah yang diamini dua terdakwa lainnya. Untuk diketahui, awalnya terdakwa Abdullah dan terdakwa Edy ingin memakai sabu bersama-sama. Lalu terdakwa Abdullah menelpon IDI (DPO), untuk membeli sabu. Selanjutnya Abdullah, Edy dengan membawa istrinya Supiya berangkat menuju rumah IDI (DPO) didaerah Labang, Bangkalan, Madura. Setiba di rumah IDI, ketiga terdakwa patungan membeli sabu. Abdullah patungan Rp 150 ribu dan Edy Rp 300 ribu sehingga terkumpul Rp 450 ribu. Selanjutnya para terdakwa menerima 1 bungkus klip berisi sabu. Selain menjual sabu, IDI juga menyiapkan alat hisap dan ruangan untuk nyabu. Usai mengkonsumsi sabu, ketiga terdakwa pulang ke daerah Gresik dengan membawa sisanya seberat 0,170 gram. Namun aksi mereka ketahuan oleh petugas sehingga dilakukan penangkapan. (jak)

Tags :
Kategori :

Terkait