Surabaya, memorandum.co.id - Proses penangkapan Sukarni dan Avis, ibu dan anak berdasarkan laporan yang masuk ke anggota opsnal Polsek Sukomanunggal adanya transaksi narkoba di daerah Bandarejo. "Anggota kami dapat informasi jika di Bandarejo ada transaksi narkoba," ungkap Kanitreskrim Polsek Sukomanunggal Iptu Jumeno, Selasa (8/3/2022). Anggota kemudian melakukan pemantauan di rumah Avis dan ibunya di rumah kos. Saat digeledah ditemukan barang bukti 1 buah HP merek vivo Y53; 1 buah HP merek MarktronC 31i ; 1 buah sekrop terbuat dari sedotan; 2 buah sedotan untuk alat isap; 2 buah plastik klip berisi sabu; 1 buah gunting, dan uang hasil penjualan sabu seberar Rp 400 ribu. "Sebagian sabu dibuang ke WC oleh tersangka (Avis) untuk menghilangkan jejak. Ibunya (Sukarni) juga melayani pembeli," beber Jumeno. Saat diinterogasi, Avis mengaku membeli barang haram dari Yayak. Selanjutnya, petugas mengkeler ke tempat mangkalnya di warkop Jun di Bandarejo dan akhirnya berhasil menangkapnya. "Tersangka kami tangkap saat akan mengambil uang pembelian sabu dari Sukarni sebanyak 12 gram," jelas Jumeno. Tidak sampai di sini, polisi juga mengembangkan bisnis narkoba yang dilakukan Yayak untuk mengetahui pasokan sabu yang didapatkan. Tersangka mengaku membeli ke Mashud, bandar sabu warga Jalan Donowati. Petugas juga menyita barang bukti 1 buah timbangan elektrik; 2 buah sekrup terbuat dari sedotan dan sendok plastik; 2 pak plastik klip ukuran sedang.masing berisi 100 pics; 2 Pak palstik ukuran besar berisi 100 pics; 45 plastik klip ukuran kecil, dan 1 buah HP merek samsung. Selanjutnya, petugas menyuruh Yayak menunjukkan rumah dan sepakat janjian dengan Mashud untuk transaksi di Jalan Donowati. Mashud yang tidak mengetahui jika Yayak sudah ditangkap polisi lebih dulu, lantas menemuinya di tempat yang telah disepakati. Begitu muncul dia langsung disergap oleh petugas. Petugas juga menyita barang bukti dari Mashud sebanyak 13 poket sabu; 1 HP merek evercroos; seperangkat alat isap sabu; 1 buah buku rekening BCA dan kartu ATM; 1 tas selempang hitam. Sementara itu, Mashud saat diinterogasi penyidik mengaku membeli sabu ke seseorang yang tidak dikenal. "Saya beli pakai sistem ranjau di Jalan Sidodadi," tutur Mashud. Seperti yang diberitakan sebelumnya, Sukarni (50) dan Avis Maulana (24), keduanya indekos di Jalan Bandarejo, Benowo, kompak jual sabu. Bisnis yang dilakukannya itu terkuak setelah ditangkap anggota Reskrim Polsek Sukomanunggal di indekosnya. Parahnya, kedua tersangka mendapatkan pasokan sabu dari Yayak Anwari, yang tak lain adalah residivis kasus narkoba yang pernah ditangkap anggota Ditreskoba Polda Jatim pada 2020. Yayak akhirnya juga ditangkap polisi di depan warung kopi di Jalan Banderjo. Selain itu, petugas juga meringkus bandar dari Yayak, yakni Mashud di dekat rumahnya di Jalan Donowati. "Kedua tersangka (Sukarni-Avis) merupakan ibu dan anak. Anaknya pernah kami tangkap atas kasus penjambretan tahun 2020," kata Kapolsek Sukomanuggal Kompol Esti Setija Oetami melalui Kanitreskrim Iptu Jumeno, Selasa (8/3). Jumeno menambahkan, untuk bandar sabu, Mashud juga residivis kasus peredaran sabu dan pernah dibekuk anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya pada 2001. "Ketiga tersangka kami tahan di mako, sedangkan yang wanita kami titipkan di polrestabes," ungkap Jumeno. (rio/fer)
Ibu dan Anak Bisnis Narkoba, Ternyata Pernah Ditangkap Kasus yang Sama
Selasa 08-03-2022,20:26 WIB
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Kategori :