Wanita Lakarsantri Polisikan Penyebar Foto Telanjang

Selasa 08-03-2022,18:52 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Wanita berinisial HS jadi korban teror. Tempat tinggalnya di kawasan Lakarsantri dikirimi amplop oleh orang yang tak dikenal. Amplop yang diterima suami, berisi fotonya saat telanjang, fotokopi E-KTP, dan kertas bertuliskan pelakor (perebut lelaki orang). Tak hanya di rumahnya, amplop yang sama juga disebar di sejumlah rumah lingkungan tempat tinggalnya. Di atas kap mobil, teras hingga garasi tetangga. Atas kejadian itu, mantan driver taksi online itu pun melaporkan kasus itu ke Mapolda Jatim. Dengan didampingi kuasa hukumnya, HNS mengadukan atas kasus pencemaran nama baik. "Klien saya sangat terpukul dengan adanya kejadian ini," kata kuasa hukum HNS, Lukman Sugiharto Wijaya ditemui di Mapolda Jatim, Selasa (8/3/2022) sore. Menurut Lukman, foto yang tersebar itu diakui kliennya memang asli. Namun, HNS tak pernah dengan sengaja mengambilnya. Foto itu diduga dipotret diam-diam oleh TJ, pria yang pernah punya hubungan dekat dengannya saat masih sama-sama driver taksi online. Hubungan itu tidak berjalan lama karena HNS tahu jika saat itu TJ berkeluarga. Beberapa bulan belakangan ini, kliennya mendapat kabar jika TJ meninggal dunia setelah terpapar Covid-19. Lukman menjelaskan, foto telanjang itu diduga ditemukan orang dekat TJ di HP semasa hidup. Dari sana, orang dekat tersebut menuding kliennya pelakor. "Mungkin tak terima kalau pelapor berhubungan dengan TJ," ucap dia. HNS pun melaporkan masalah itu ke polisi karena merasa sebagai korban. Apalagi, dia selama ini tak pernah tahu bahwa TJ sudah berkeluarga. Lukman berharap laporan itu segera diproses. Sebab, dampaknya sangat fatal. HNS dan keluarga sampai dikucilkan di lingkungan sekitar tempat tinggal. "Almarhum yang meninggal itu selama ini juga sering morotin klien saya. Jadi, kalau disebut pelakor juga tidak pantas. Klien saya ini bisa dibilang banyak berkorban materi saat menjalin hubungan dengan pria itu," tandas dia. Lebih parahnya lagi, foto telanjang itu juga disebar melalui media sosial WhatsApp (WA). Bukan ke nomor orang lain, foto itu disebar ke nomor teman-teman HNS sekaligus teman TJ sewaktu jadi driver taksi online. "Ke WhatsApp juga. Ke nomor milik teman klien saya," pungkas Lukman. Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kasubdit Siber Polda Jatim AKBP Wildan Alberd membenarkan ia telah menerima aduan itu. Wildan mengatakan, kasus itu berkaitan dengan UU ITE. Sebab, foto yang disebar awalnya diambil melalui HP. Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 2002 itu menyebut pidananya diatur dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE. "Mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik atau penghinaan," pungkas Wildan. (fdn/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait