Malang, Memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri Kota Malang kembali menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana khusus dengan tersangka RDC (52). "Dengan diterimanya tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Kota Malang, selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Kemudian segera dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, untuk proses persidangan," terang Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, S.H, Senin (07/03/2022). Eko menjelaskan, kasus dugaan Tipikor ini, terjadi Januari tahun 2009. Saat itu, dibentuklah sebuah koperasi. Namun, tahun 2009, berdasarkan kesepakatan para pendiri termasuk tersangka, sepakat untuk membubarkan koperasi. Dikarenakan tidak ada kegiatan yang dilaksanakan. Setelah 2 tahun setelah pembubaran, tersangka menggunakan surat legalitas yang telah dibubarkan, menghidupkan kembali dan menunjuk kepengurusan baru. Selanjutnya, tersangka mengajukan pembiayaan kepada bank, untuk perkuatan modal, sebesar Rp.150.000.000.000. "Pasca pencairan dari bank, terdapat penyimpangan proses penyaluran dana. Pencairan sesuai perintah tersangka, untuk disalurkan. Diketahui dugaan penyimpangan dalam penyaluran pembiayaan," lanjut Eko. RDC disangka melanggar ketentuan Primair, pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 tentang, pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan UURI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Subsidair: Pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan UURI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (edr/gus)
Kejari Kota Malang Terima Pelimpahan Kasus Tipikor Koperasi
Selasa 08-03-2022,07:19 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :