Surabaya, memorandum.co.id - Penyelundupan satwa dilindungi yang masuk ke wilayah Jawa Timur terus terjadi. Modusnya pun semakin beragam untuk mengelabui petugas karantina. Terkini, sejumlah satwa tersebut disembunyikan di truk ekspedisi dan pembongkaran baru dilakukan di Jalan Waspada. Modus penyelundupan satwa itu dibongkar oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jatim. Pada 23 Februari 2022, sekitar pukul 22.00, petugas mendeteksi masuknya satwa yang diangkut truk Fuso S 9026 ND menggunakan jasa laut. Kapal motor ini berangkat dari Banjarmasin, Kalimantan, menuju Pelabuhan Tanjung Perak. Ketika dilakukan pemantauan truk tersebut keluar dari kapal. Kemudian target dilakukan pembuntutan hingga di Jalan Waspada. Saat dilakukan penindakan, petugas mengamankan Alex Syahrudin (33) sopir truk ekspedisi asal Kalimantan Selatan. Satwa yang diamankan dari tangan tersangka tunggal ini ialah 1 ekor elang black kite dewasa, 4 ekor kucing hutan anakan dan 1 ekor anakan bekantan yang telah meninggal. "Tersangka ini bekerja sebagai sopir truk untuk membawa hewan yang dilindungi ini dikirim dari Kalimantan ke Tanjung Perak," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Anton Elfrino, Jumat (4/3). Pada kesemapatan yang sama, Kasatreskrim AKP Giadi Nugraha menambahkan, untuk mengelabuhi petugas, tersangka sengaja menyisipkan barang-barang lain di dalam truk untuk menyembunyikan satwa dilindungi tersebut. Kepada petugas, Alex mengaku baru kali ini menerima paket kiriman satwa itu. Dia menyebut, untuk satu kali pengiriman mendapat komisi sebesar Rp 400 ribu. "Kita masih kembangkan dalam penyelidikan untuk mengungkap si pengirim dari Kalimantan dan penerima. Satu kali pengiriman dijanjikan Rp400 ribu. Baru satu kali pengiriman ini," tambahnya. Sedangkan pelaku Alex mengaku dia hanya disuruh mengirim satwa tersebut. "Namun belum sampai ke penerima saya sudah ditangkap petugas," ungkapnya. Sementara Kepala Karantina Pertanian Surabaya, Cicik Sri Sukarsih berharap, dengan adanya ungkap kasus yang menyangkut satwa dilindungi ini, bisa membuat pelaku jera. "Mungkin ini sudah 7 kalinya kita melakukan penggagalan penyelundupan satwa dari Banjarmasin. Jadi saya berharap, dengan adanya seperti ini bisa membuat jera pelaku," pungkasnya. (alf)
Diupah Rp 400 Ribu Ngirim Satwa Dilindungi, Sopir Ekspedisi Ditangkap Polisi
Jumat 04-03-2022,18:47 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :