Personel Gabungan Temukan Kafe dan Karaoke Langgar Inmendagri

Kamis 03-03-2022,19:14 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Malang, memorandum.co.id - Sebuah Resto & Kafe Jalan  Soekarno Hatta dan tempat hiburan karaoke di Jalan Candi Trowulan, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, dirazia petugas gabungan dari Polresta Malang Kota, kodim 0833/ Kota Malang dan satpol PP, Kamis (2/3/2022) sekitar pukul 02.00. Keduanya, dinilai melebihi jam operasional yang ditetapkan. Untuk itu, personel gabungan melakukan penutupan. Selanjutnya, meminta keterangan para manajernya di Polresta Malang Kota. "Sasaran razia meliputi kafe dan tempat hiburan. Karena melanggar ketentuan Inmendagri nomor 13 Tahun 2022. Untuk yang melanggar, dimintai keterangan untuk efek jera. Sehingga mentaati aturan yang ada," terang Kabag Ops Polresta Malang Kota Kompol Supiyan. Personel gabungan juga memberikan imbauan terkait penerapan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker dan jaga jarak. Setelah melakukan penutupan, pihak manajer dari kedua tempat tersebut dibawa ke Polresta Malang Kota. Tujuannya, menjalani proses pemeriksaan satreskrim terkait pelanggaran yang dilakukan. "Terkait dengan sanksi nanti akan dilakukan pemeriksaan penyidik sesuai dengan regulasi yang ada," lanjut Supiyan. Kegiatan Pamor Keris Polresta Malang Kota, lanjut Kabag Ops untuk memastikan pelaku usaha agar mentaati peraturan. Pihaknya, akan terus intensif sesuai arahan Kapolresta Makota. Pasalnya masih tingginya angka penyebaran Covid-19 di Kota Malang. "Kami berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Malang. Manakala ada pelaku usaha yang bandel, kami tidak segan merekomendasikan agar tempat dicabut izinnya," pungkas Supiyan. (edr/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait