Pengiriman Jaringan Narkoba Timur Tengah Pakai Sistem Ranjau

Kamis 03-03-2022,18:41 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Peredaran jaringan narkoba yang terindikasi dari Timur Tengah ini pengirimannya selalu berpindah-pindah tempat agar tidak terendus polisi. Kapolrestabes Surabaya Kombespol Akhmad Yusep Gunawan mengungkapkan, para kurir dalam pengiriman menggunakan jalur darat dan menggunakan sistem ranjau di suatu tempat. "Pengiriman narkoba jaringan Lampung sangat dinamis, yakni diranjau (terputus)," ungkap Yusep, Kamis (3/3/2022). Kemudian, kata Yusep, petugas berhasil mengetahui identitas para terduga pelaku setelah mendapatkan informasi dari terduga pelaku yang lebih dulu ditangkap. Selanjutnya, anggota melakukan penyelidikan sesuai petunjuk data, profiling sehingga bisa mengungkap jaringan kurir narkoba tersebut. "Kami menerjunkan anggota unit gabungan dari per unit satreskoba untuk menangkap kelima kurir narkoba ini," beber Yusep. Yusep mengatakan, bahwa untuk mencegah agar tidak sampai masuk ke Surabaya, anggota memutus mata rantai market penjualan mereka. "Surabaya masih rentan dijadikan market bisnis narkoba. Maka kami akan putus mata rantai pengedar dan pressing sesuai data yang didapat anggota satreskoba," tandas lulusan Akpol 1996 ini. Seperti yang diberitakan sebelumnya, Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap peredaran narkoba di Lampung-Surabaya. Polisi juga meringkus lima kurir sabu dan pil koplo yang beroperasi atas perintah salah satu narapidana di lembaga pemasyarakatan (LP) di Jatim. Mereka adalah Dwi Vibbi (34) asal Waru, Sidoarjo; Iksan Fatriana (29) asal Bandung, Jawa Barat; Dicky Wirawan Putra (26) warga Jalan Pandegiling; Badrud Tamam (21) dan Andico Syaifullah Pangestu (21), keduanya asal Sidoarjo. Dari kelima kurir tersebut, petugas menyita barang bukti 46,6 kilogram dan 4.000 butir pil koplo. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari ungkap narkoba sebanyak 45 kilogram yang diungkap pada Desember 2021. Kemudian dikembangkan anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya. Hasilnya, Selasa (1/1/2022) sekitar pukul 20.00, di salah satu hotel di Lampung, anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap tersangka Dwi Vibbi dan Iksan. Dari kedua tersangka, petugas menyita barang bukti dua koper besar berisi sabu sebanyak 42 kilogram. Saat diinterogasi, Vibbi dan Iksan mendapatkan upah masing-masing Rp 100 juta dari JK (DPO), orang yang menyuruhnya. "Kedua tersangka sudah dua kali kirim barang ke Surabaya. Yang pertama, 17 kilogram sabu dan yang kedua 42 kilogram dengan cara diranjau di area parkiran rumah sakit di Surabaya," beber Yusep. Tidak berhenti sampai di sini. Petugas gabungan dari satreskoba terus mengembangkan kasus peredaran narkoba dengan menangkap kurir jaringan sama, yakni Vibbi di Jalan Pandegiling pada 17 Februari 2022 sekitar pukul 15.00. Saat digeledah, petugas mengamankan barang bukti berupa 1,6 kilogram sabu, yang disimpan di gerobak di depan rumah Dicky. Peran tersangka adalah sebagai Kurir dengan upah Rp 2 juta. Dia nekat menjadi kurir karena untuk menambah penghasilan. Saat beroperasi dia rela dikendalikan salah satu narapidana di lembaga pemaayarakatan (lapas) di Jatim. Dicky saat diinterogasi mengaku kepada petugas sudah dua kali kirim barang. Yang pertama menerima sabu sebanyak 800 gram. Selanjutnya, anggota melakukan pengembangan dan penyelidikan pada jaringannya yang lain di Jalan Wonokusumo dan membekuk Badrud Tamam dan Andico Syaifullah Pangestu pada Senin, 28 Februari 2022, sekitar pukul 15.30. Dari tangan kedua tersangka, anggota kami menyita 3 kilogram sabu di dalam tas punggung yang dipakainya. Anggota juga menggeledah rumahnya di Sidoarjo dan kembali menemukan 4.000 butir pil koplo. Kepada petugas, Badrud dan Andico mendapatkan komisi Rp 2 juta sekali kirim. Sedangkan Badrud berterus terang untuk koplo didapat dari narapidana yang mendekam di salah satu lapas di Jatim berinisial FN. Keduanya juga sudah dua kali kirim barang. Yang pertama sebanyak 194 gram sabu. (rio/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait