Pasuruan, memorandum.co.id - Pemeran video telanjang secara live di media sosial yang sempat gegerkan warga Kabupaten Pasuruan akhirnya digelandang ke Mapolres Pasuruan. Video tersebut diperankan oleh KH (30) asal Kecamatan Sukorejo,Kabupaten Pasuruan, dibantu oleh seorang laki-laki berinisial BA (26) asal Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. "Aksi tak senonoh itu dilakukan Senin (21/2/2022) malam di toilet kafe di Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen," kata Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo, Selasa (01/03/22). Adhi menjelaskan, tersangka melakukan live show (siaran langsung) adegan pornografi dalam jaringan online dengan menggunakan HP di aplikasi Cleopatra. KH berperan sebagai host dengan melalui adegan pornografi, untuk menunggu respon dari penonton dan kiriman bonus atau hadiah berupa koin dari penonton. "Setiap 1 jam, KH menadapatkan upah sebesar 6 US Dollar. Sedangkan untuk koin dari penonton, tersangka mendapatkan 60% dari total penghasilan. Sedangkan 40% bagian dari agensi serta aplikasi online, dengan kurs 1 koin 3000 rupiah," ujarnya. Dalam setiap bulannya, KH mendapatkan keuntungan dari hasil video tersebut rata-rata Rp 20 juta. "Sedangkan untuk pelaku BA ia sebagai agensi yang berperan sebagai merekrut host atau model. Dan mendapatkan gaji serta fee dari penghasilan para host," tegasnya. Dari tangan pelaku (KH Red) petugas menyita barang bukti berupa 3 unit Smartphone, 3 unit mainan sex/vibrator, 5 buah topeng, 1 celana dalam, 1 buku rekening Bank BCA serta ATM, 1 botol minyak pelumas olive oil dan 10 set pakaian kostum. Petugas juga menyita barang bukti dari BA pelaku berupa 1 buku rekening serta ATM Bank BCA dan 1 Smartphone Realme Note8 warna Hitam. Atas perbuatannya, pelaku KH dijerat Pasal 34 dan 36 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara dan denda Rp 5 milyar. Sementara tersangka BA, dijerat Pasal 35 UU Nomor 44 taun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun penjara dengan denda mulai Rp500 juta sampai Rp 6 Miliar. (rul)
Polres Pasuruan Ringkus Pemeran Video Bugil dan Agensi
Selasa 01-03-2022,16:00 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 07-04-2026,22:55 WIB
Workshop Tendik Berdampak Dorong Arsiparis Kampus Melek AI
Selasa 07-04-2026,21:22 WIB
Polres Ngawi Ungkap Pengeroyokan Antar-Perguruan Silat di Paron, Viral di Medsos
Selasa 07-04-2026,20:50 WIB
Jatim Siaga Kemarau 2026, Khofifah Minta Daerah Antisipasi Kekeringan dan Karhutla
Selasa 07-04-2026,20:34 WIB
Prakiraan Cuaca Jatim 8 April 2026 Sepuluh Wilayah Diprediksi Cerah Berawan
Selasa 07-04-2026,22:15 WIB
Ini Daftar Program Pemerintah yang Buat Pemudik Terbantu Menurut Survei Indikator
Terkini
Rabu 08-04-2026,19:58 WIB
Layanan Publik terhadap 8.178 Warga Surabaya Terblokir Akibat Nunggak Nafkahi Anak dan Istri
Rabu 08-04-2026,19:49 WIB
DPRD Kabupaten Madiun Desak Percepatan Empat Raperda Prioritas
Rabu 08-04-2026,18:59 WIB
Hemat BBM, Ini Tips Eco-Driving dan Cara Mengemudi Mobil Matic saat Macet
Rabu 08-04-2026,18:50 WIB
Muscab Peradi SAI Surabaya Raya, Dr Tonic Tangkau Terpilih Secara Aklamasi
Rabu 08-04-2026,18:40 WIB