Pasuruan, memorandum.co.id - Pemeran video telanjang secara live di media sosial yang sempat gegerkan warga Kabupaten Pasuruan akhirnya digelandang ke Mapolres Pasuruan. Video tersebut diperankan oleh KH (30) asal Kecamatan Sukorejo,Kabupaten Pasuruan, dibantu oleh seorang laki-laki berinisial BA (26) asal Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. "Aksi tak senonoh itu dilakukan Senin (21/2/2022) malam di toilet kafe di Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen," kata Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo, Selasa (01/03/22). Adhi menjelaskan, tersangka melakukan live show (siaran langsung) adegan pornografi dalam jaringan online dengan menggunakan HP di aplikasi Cleopatra. KH berperan sebagai host dengan melalui adegan pornografi, untuk menunggu respon dari penonton dan kiriman bonus atau hadiah berupa koin dari penonton. "Setiap 1 jam, KH menadapatkan upah sebesar 6 US Dollar. Sedangkan untuk koin dari penonton, tersangka mendapatkan 60% dari total penghasilan. Sedangkan 40% bagian dari agensi serta aplikasi online, dengan kurs 1 koin 3000 rupiah," ujarnya. Dalam setiap bulannya, KH mendapatkan keuntungan dari hasil video tersebut rata-rata Rp 20 juta. "Sedangkan untuk pelaku BA ia sebagai agensi yang berperan sebagai merekrut host atau model. Dan mendapatkan gaji serta fee dari penghasilan para host," tegasnya. Dari tangan pelaku (KH Red) petugas menyita barang bukti berupa 3 unit Smartphone, 3 unit mainan sex/vibrator, 5 buah topeng, 1 celana dalam, 1 buku rekening Bank BCA serta ATM, 1 botol minyak pelumas olive oil dan 10 set pakaian kostum. Petugas juga menyita barang bukti dari BA pelaku berupa 1 buku rekening serta ATM Bank BCA dan 1 Smartphone Realme Note8 warna Hitam. Atas perbuatannya, pelaku KH dijerat Pasal 34 dan 36 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara dan denda Rp 5 milyar. Sementara tersangka BA, dijerat Pasal 35 UU Nomor 44 taun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun penjara dengan denda mulai Rp500 juta sampai Rp 6 Miliar. (rul)
Polres Pasuruan Ringkus Pemeran Video Bugil dan Agensi
Selasa 01-03-2022,16:00 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 13-08-2026,22:03 WIB
Pengawasan Dana Desa Diperkuat untuk Tekan Kriminalisasi Kepala Desa
Kamis 13-08-2026,18:50 WIB
Pemkab Madiun Diminta Segera Tindaklanjuti Terobosan Pemerintah Pusat
Kamis 13-08-2026,22:09 WIB
Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan 23 Kg Emas Libatkan 7 WN China
Kamis 13-08-2026,19:54 WIB
Demi Ketahanan Pangan, NasDem Jember Minta Anggaran Utang Dialihkan untuk Irigasi Petani
Kamis 13-08-2026,20:49 WIB
Pestani Rawit Groo Festival Petrokimia Gresik Dorong Produktivitas Petani Cabai di Jatim
Terkini
Jumat 14-08-2026,18:34 WIB
Lapas Kelas IIB Ngawi Terbakar, Api Berasal dari Aula dan Gudang Alat Musik
Jumat 14-08-2026,18:32 WIB
Gelak Tawa Warnai Lomba Nyantol Topi Baskom HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di SKH Memorandum
Jumat 14-08-2026,18:30 WIB
Genangan Jadi Prioritas, Surabaya Siapkan Rp 1 Triliun Lebih pada 2027
Jumat 14-08-2026,18:25 WIB
Parkir Badan Jalan dan Portal Jadi Perhatian, BPBD Surabaya Ingatkan Akses Darurat
Jumat 14-08-2026,18:24 WIB