Jember, memorandum.co.id - Aplikasi Tilik Desa, wujud sinergi PN Jember dan Ikahi PN Jember dalam mendekat kan pelayanan pada masyarakat desa se Kabupaten Jember Kabupaten Jember memiliki luas wilayah 3.293,34 km persegi terdiri dari 31 kecamatan, 22 Kelurahan dan 226 desa. Hal tersebut merupakan tantangan bagi Pengadilan Negeri Jember dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Jember. Ketua Pengadilan Negeri Jember I Wayan Gede Rumega menerangkan, Ikahi Cabang Pengadilan Negeri Jember merancang inovasi Tilik Desa yang dalam pelaksanaannya dengan menjalin sinergisitas bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jember, Kantor Pos C Jember, Posbakum Universitas Jember serta didukung Fakultas Hukum, Fakultas Psikologi dan Fakultas Teknologi Informasi Universitas Muhammadiyah Jember. "Inovasi Tilik Desa atau terintegrasinya layanan inovasi dan informasi kepada desa merupakan usaha untuk mendekatkan layanan yang ada pada Mahkamah Agung kepada masyarakat desa,"jelas Kepala PN Jember. Senin (28/2/2022) dalam rilis tertulis nya. Menurut I Wayan Gede Rumega, Mahkamah Agung telah membuat layanan aplikasi berupa E-raterang, E-court dan Posbakum. Namun berdasarkan diskusi intern para hakim di Pengadilan Negeri Jember aplikasi-aplikasi tersebut belum dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat di pedesaan, disebabkan adanya keterbatasan pengetahuan maupun sarana prasarana yang dimiliki masyarakat desa. Alhasil aplikasi Tilik Desa disusun sebagai penjabaran/penjelasan secara terperinci dan sederhana tentang bagaimana penggunaan aplikasi E-raterang, bagaimana langkah-langkah pengajuan perkara melalui E-court plus, bagaimana konsultasi hukum melalui Posbakum Online serta dilaksanakannya sidang permohonan secara telekonferensi. Dalam pelaksanaannya, Tim Tilik Desa telah melakukan pendampingan kepada para perangkat desa bahkan telah dibuka komunikasi secara langsung kepada petugas PTSP secara online. Sehingga memudahkan masyarakat untuk memperoleh informasi baik mengenai persyaratan maupun tahapan persidangan perkara. Kemudian dibuka persidangan Permohonan secara telekonferensi dalam sidang permohonan dalam perkara-perkara tertentu, dimana dalam pelaksanaannya Hakim bersidang di ruang sidang Pengadilan Negeri Jember, sedangkan pemohon maupun saksi-saksi berada di balai desa yang telah di tentukan, Sehingga dapat membantu masyarakat baik dari sisi biaya dan waktu dikarenakan jarak yang jauh antara tempat tinggal pemohon dan Kantor Pengadilan Negeri Jember. (edy)
Permudah Pelayanan, PN Jember Gandeng Pemkab Lewat Aplikasi Tilik Desa
Senin 28-02-2022,12:46 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 27-07-2026,20:26 WIB
Sidang Ke-6 Maidi Madiun (4): Jejak Fee hingga Dana CSR, Tiga Kontraktor Beber Mekanisme Proyek di DPUPR
Senin 27-07-2026,15:34 WIB
Lupakan Kemenangan Lawan Persija, Bernardo Tavares Fokus Benahi Kekurangan Persebaya
Senin 27-07-2026,19:52 WIB
5 Calon Debutan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026, Baker hingga Rizky Eka Siap Unjuk Gigi
Senin 27-07-2026,13:28 WIB
Polisi Ungkap Kronologi Bentrokan Maut di Matraman, Tak Terima Ditegur Usai Geber Motor
Senin 27-07-2026,15:38 WIB
Dilaporkan ke Polsek Genteng, Begini Kronologi DC Bacok Valet Tempat Hiburan Ambyar Surabaya
Terkini
Selasa 28-07-2026,11:31 WIB
Pemkab Sidoarjo dan DPRD Siapkan Operasi Besar-besaran Tertibkan Toko Miras Ilegal dan Prostitusi Terselubung
Selasa 28-07-2026,11:23 WIB
BGN Siapkan Sistem Baru, Orang Tua Bisa Pantau Menu dan Kandungan Gizi MBG
Selasa 28-07-2026,11:13 WIB
Polemik Kost di Mulyorejo Memanas, Kelurahan Turun Tangan Jadwalkan Mediasi Ulang
Selasa 28-07-2026,10:56 WIB
Dalang Pembacokan Valet Ambyar Surabaya Serahkan Diri ke Polisi
Selasa 28-07-2026,10:33 WIB