Surabaya, memorandum.co.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak terus melakukan inovasi baru meski sudah memiliki predikat wilayah bersih dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi dan melayani (WBBM). Di Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) misalnya. Bersama tim pengawasan orang asing (Timpora) Imigrasi Tanjung Perak membuat inovasi baru melalui aplikasi peta digital. Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikkim) Kanim Tanjung Perak Wawan Anjariyono mengatakan, dengan aplikasi ini diharapkan masyarakat bisa terlibat dalam pengawasan orang asing. “Melalui aplikasi ini, masyarakat bisa langsung memantau. Karena yang ada di daftar sistem kita ini adalah ITAS/ITAP orang asing yang melapor dan terpantau oleh kita. Tapi, kalau memang ada perbedaan data, kita berharap masyarakat bisa berkoordinasi dengan menginformasikan kepada imigrasi,” harap Wawan, Jumat (25/2/2022). Lanjutnya, di dalam aplikasi tersebut, warga bisa melaporkan adanya warga negara asing (WNA) di wilayahnya. Sementara itu, Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak Sonny Noor Bhuwono mengatakan, aplikasi berbasis website itu sudah bisa diakses semua orang. “Data yang ada di dalam aplikasi tersebut memang dibatasi. Kita cantumkan hanya jumlah WNA per kecamatan,” ujar Sonny. Meski demikian, di dalam aplikasi tersebut terdapat call center yang langsung terhubung ke seksi Inteldakim. Kata Sonny, ada petugas di bagian call center yang menerima laporan. Setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai prosedur yang berlaku. Ia mencontohkan di wilayah Kecamatan Sukomanunggal. Di wilayah tersebut, ada 36 WNA yang memiliki izin tinggal tetap (ITAP). Adapun pemegang kartu izin tinggal terbatas (ITAS) sebanyak 147 orang. Sedangkan yang memiliki izin tinggal kunjungan (ITK) sebanyak 5 orang. Masyarakat bisa melaporkan ketika ada WNA di sekitar lingkungan mereka. Pihak Imigrasi akan menconcokkan data yang dilaporkan dengan basis data yang ada di kantor. “Jika ditemukan ada yang belum terdata, berarti ada potensi pelanggaran yang harus ditindak,” terangnya. Tidak hanya warga, perangkat kelurahan, RT, maupun RW juga boleh membuat laporan jika ada WNA yang tinggal di wilayahnya. Dengan demikian, petugas di kantor Imigrasi bisa melakukan pengecekan secara berkala. “Partisipasi dari masyarakat dalam membantu pengawsan terhadap orang asing, sangat kita harapkan,” pungkas Sonny. (mik/fer)
Ajak Masyarakat Awasi Orang Asing, Imigrasi Perak Luncurkan Peta Digital
Jumat 25-02-2022,19:57 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 11-07-2026,19:15 WIB
Sidang Ke-4 Kasus Maidi Madiun Cs (2): DPUPR Ungkap Komitmen Fee 4-10 Persen untuk Atensi dan Dana Taktis
Sabtu 11-07-2026,14:49 WIB
Gercep Langkah Tegas Kejagung Menyikapi Kasus Kafe Cipete Panen Apresiasi
Sabtu 11-07-2026,18:01 WIB
Dispendikbud Situbondo Registrasi Makam Islam Rohisah Tahun 1333 H Jadi ODCB
Sabtu 11-07-2026,22:37 WIB
Sidang Ke-4 Kasus Maidi Madiun Cs (3): Saksi DPUPR Sebut Tidak Diperintah Maidi Soal Komitmen Fee Proyek
Sabtu 11-07-2026,17:13 WIB
Pemkot Surabaya Ancam Copot Pengurus RT/RW yang Tarik Pungutan Sembarangan
Terkini
Minggu 12-07-2026,10:03 WIB
Kepala Bakorwil Malang Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Dorong Digelar Rutin di Seluruh Daerah
Minggu 12-07-2026,09:59 WIB
Wali Kota Wahyu Sebut Kota Malang Ngangeni, Wali Kota Cilegon Ingin Berkunjung Kembali
Minggu 12-07-2026,09:55 WIB
IPSI Jatim Sukses Gelar Penataran Pelatih dan Juri, Ketua Harian Hoslih Abdullah Targetkan 4 Emas di PON 2028
Minggu 12-07-2026,08:49 WIB
Gandeng Mahasiswa KKN UINSA Warga RW 7 Kebraon Gelar Pawai Kirab Bersih Desa
Minggu 12-07-2026,08:45 WIB