Sidoarjo, Memorandum.co.id - Kasus pencurian di beberapa sekolah Sidoarjo berhasil diungkap Satreskrim Polresta Sidoarjo. Empat pelaku dari beberapa lokasi pencurian berhasil ditangkap polisi. Mereka adalah DN dan NS keduanya berusia 17 tahun, AP (13 tahun), ketiganya pelaku pencurian di SDN Klantingsari II, Tarik, Sidoarjo. Satu lagi pelaku adalah NM (21 tahun) ditahan di Polresta Sidoarjo. Ia bersama tiga kawan lainnya yang ditangkap Polrestabes Surabaya, terlibat pencurian di SMA Antartika Sidoarjo, SMAN 1 Taman dan SMPN 5 Sidoarjo. Pengungkapan kasus pencurian SDN Klantingsari II oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo saat melakukan penyelidikan pada 15 Februari 2022, berhasil menangkap dua pelaku DN dan NS. Dari hasil penggeledahan ditemukan tiga bilah celurit dan obeng yang dipergunakan sebagai alat untuk melakukan pencurian. Kemudian berkembang penangkapan satu pelaku lainnya yakni AP keesokan harinya di Kecamatan Prambon Sidoarjo. Dalam aksinya mereka masuk melalui pintu belakang sekolahan kemudian merusak pintu ruang kepala sekolah menggunakan celurit dan obeng, selanjutnya mengambil barang berupa dua Laptop Merk Lenovo, satu Laptop Merk Dell, satu tab Merk Samsung, satu Proyektor. Sementara aksi pencurian di sekolah, juga terjadi tempat lainnya. Yakni SMA Antartika Sidoarjo, SMAN 1 Taman dan SMPN 5 Sidoarjo yang dilakukan tersangka lainnya yakni NM. “Ia lakukan aksinya bersama tiga kawannya dan sudah diproses oleh Polrestabes Surabaya,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, pada Jumat (25/2/2022). Kejadian di SMA Antartika bermula dari Saksi S pertama kali mengetahui adanya ruang TU yang berantakan, selanjutnya memanggil Sdr. R (satpam sekolah) dan melihat jendela ruang TU dan ruang guru rusak seperti bekas dicongkel, setelah mengetahui hal tersebut melapor ke pimpinannya. Dari hasil pengecekan barang yang hilang di SMA Antartika, terdapat uang tunai Rp.300.000.000,- yang disimpan didalam almari ruang TU dan satu laptop Merk lenovo yang disimpan di ruang guru. Selanjutnya Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyidikan pada hari Rabu (23/2/2022) di Kec. Pakal Surabaya dan berhasil menangkap satu orang tersangka yaitu Tersangka N.M. dan berhasil disita satu Laptop merk Lenovo dan tas rangsel, uang sisa hasil kejahatan sebesar Rp. 1.000.000,-. “Motif tersangka melakukan pencurian agar bisa mendapatkan barang yang bisa dijual dan hasil penjualan digunakan tersangka untuk bersenang senang dan membeli minuman keras” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro. Dari kasus ini, masing-masing tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara. Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menghimbau agar sekolah-sekolah di wilayah Kabupaten Sidoarjo lebih meningkatkan keamanan dengan memasang cctv ,tidak menyimpan uang dengan jumlah yang besar di lemari dan bisa simpan di bank.(kri/bwo/jok)
Komplotan Maling Sekolahan di Sidoarjo Digulung
Jumat 25-02-2022,15:47 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 15-04-2026,18:24 WIB
Bupati Jember Genjot Program RTLH, 2026 Targetkan 1.000 Rumah Layak Huni
Rabu 15-04-2026,18:39 WIB
Program 3 Juta Rumah Dorong Ekonomi, Libatkan 185 Industri dan Serap Tenaga Kerja
Rabu 15-04-2026,17:49 WIB
Siap Tempur! Tim Thomas-Uber Indonesia Terbang ke Denmark Buru Gelar Juara
Rabu 15-04-2026,22:12 WIB
Mobilisasi Trafo, Tol Sumo Segmen Waru–Sepanjang Dialihkan Dini Hari
Rabu 15-04-2026,21:54 WIB
Pengobatan Kanker Mahal, Baniyem Terbantu Program JKN
Terkini
Kamis 16-04-2026,14:56 WIB
Telan Anggaran Miliaran Rupiah, Bangunan SMPN Baru di Surabaya Masih Berupa Kerangka Fisik
Kamis 16-04-2026,14:54 WIB
Garda Terdepan Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polres Ngawi Perkuat Deteksi Dini dan Edukasi KUR Tani
Kamis 16-04-2026,14:47 WIB
Wali Kota Kediri Tinjau Penyaluran Program ATM Beras, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran untuk Warga
Kamis 16-04-2026,14:40 WIB
BPJS Kesehatan Gandeng Ulama, JKN Disampaikan Lewat Khutbah Jumat
Kamis 16-04-2026,14:37 WIB