Surabaya, Memorandum.co.id - Berkas perkara Syaiful Yasin alias SY, bandar narkoba jaringan antar pulau telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Warga Perumahan Rungkut Menanggal itu dibekuk Satreskoba Polrestabes Surabaya pada Senin (27/12). Pelimpahan tersebut dituturkan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Farriman Isandi Siregar saat dikonfirmasi Memorandum. "Sudah tahap l Mas. Kita terima berkas perkara dari penyidik pada Kamis (17/2) lalu. Kalau SPDP nya kita sudah terima lama, sekira Selasa (4/1)," tutur Farriman saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (25/2). Ditambahkan Kasipidum, saat ini berkas perkara tersangka SY masih dalam pemeriksaan jaksa peneliti Kejari Surabaya. "Masih diperiksa oleh jaksa peneliti," imbuhnya. Untuk diketahui, polisi amankan delapan tersangka yang masuk dalam jaringan peredaran narkoba antar pulau. Mereka adalah SY, SM, RR, AS, AY, HW, CH, dan FE. Dari para tersangka tersebut, aparat mengamankan barang bukti sabu seberat 35 kilogram, ganja 1,35 kilogram dan 30 ribu butir pil ekstasi. Tersangka SY mengaku barang haram tersebut didapat dari seorang bandar besar di Sumatera. Sebelum menangkap SY, aparat lebih dulu mengamankan tiga tersangka yakni SM, RR, AS pada (21/12) di Tol Ngawi. Dari tangan ketiganya ditemukan sabu seberat 6 kilogram. Aparat melakukan pengembangan kemudian meringkus AY, HW, CH, dan FE pada Rabu (22/12) di dusun Suruh, Sukodono, Sidoarjo. Polisi menyita 3,57 kilogram sabu-sabu, 1.082 pil ekstasi dan ganja seberat 1.3 kilogram dari tangan keempat tersangka. Meski telah mengamankan tujuh tersangka dan ribuan kilo barang bukti, penyidikan terus dilanjutkan. Sebab, para pelaku itu menyebut nama SY, yang bertindak sebagai bandar. Aparat akhirnya mengamankan SY dikediamannya yang diduga sebagai gudang narkoba. Dari tangan SY, polisi berhasil menemukan 35,2 kilogram sabu-sabu, 30.000 butir ekstasi, dan serbuk ekstasi sebanyak satu kilogram, yang apabila diolah bisa menghasilkan 5.000 butir ekstasi. (jak)
Berkas Perkara Bandar Narkoba Antar Pulau Dilimpahkan ke Jaksa
Jumat 25-02-2022,14:52 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :