Kasus Lelaki Bawa Kabur ABG, Polisi Belum Panggil Terlapor

Kamis 24-02-2022,17:24 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya akan menaikkan kasus membawa kabur ABG berinisial TR (14), warga Kecamatan Gubeng, Kamis (24/2). Rencana itu dikatakan Kasubnit Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Ipda Tri Wulandari saat dikonfirmasi memorandum.co.id. "Kami sudah melakukan interogasi awal kepada pelapor (Indra,red) terkait laporannya. Kami akan menaikkan ke tingkat penyidikan," kata Tri. Tri menambahkan, beberapa hari lalu, pelapor sudah dipanggil penyidik ke Mapolrestabes Surabaya terkait bagaimana kronologis anaknya sampai dibawa kabur laki-laki. Karena usai dipanggil, penyidik yang menangani perkara ini masih sakit, sehingga rencana pemeriksaan tersebut ditunda sementara waktu. "Jadi terlapor juga belum dipanggil sambil menunggu penyidik sembuh," ujar dia. Seperti yang diberitakan sebelumnya, tidak terima anak gadisnya diduga dibawa kabur laki-laki yang baru dikenalnya, Indra (51), warga Kecamatan Gubeng, melapor ke Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.  (rio)

Tags :
Kategori :

Terkait