Sumenep, memorandum.co.id - Sebanyak 10.100 dosis vaksin Covid-19 jenis AstraZeneca di Kabupaten Sumenep akan memasuki masa kedaluwarsa (expired) per 28 Februari 2022.
"Vaksin tentu ada expired-nya. Kami sudah memonitor seluruh vaksin yang diterima. Bahwa per 23 Februari 2022, vaksin yang hampir mendekati expired ada 10.100 dosis," ujar Humas Satgas Covid-19 Kabupaten Sumenep Ferdiansyah Tetrajaya.
Dari 10 ribu lebih dosis vaksin yang hampir kedaluwarsa tersebut, sudah diambil oleh sejumlah puskesmas sekitar 2 ribu lebih dosis pada Rabu 23 Februari. Sehingga tersisa sekitar 8 ribuan.
"Expired tinggal sekitar satu minggu lagi, langkah kami sudah berkoordinasi dengan kabupaten lain, vaksinnya akan didistribusikan. Ada satu kabupaten yang membutuhkan 8 ribu dosis besok. Sehingga itu bisa digunakan dengan maksimal di kabupaten lain," urai Ferdian.
Selain relokasi ke kabupaten lain, Ferdian mengaku akan memastikan jika ada vaksin yang expired maka tidak akan pernah digunakan kepada masyarakat. Karena ketika menggunakan vaksin expired maka datanya tidak akan bisa di-input dalam aplikasi.
"Otomatis sistem akan menolak karena semua dosis vaksin yang di-droping sudah terekam. Sekarang semua sudah digitalisasi. Masyarakat kami imbau tidak ragu, kami dari pemerintah akan memberikan yang terbaik," tegas Kadiskominfo Sumenep tersebut.
Sementara itu, Analis Kebijakan Kesehatan Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2-KB) Sumenep, Hendrix Prasetyo menyampaikan, vaksin AstraZeneca yang hampir expired baru diterima pada akhir Januari dan awal Februari lalu.
Pihaknya berharap dalam beberapa hari ke depan ada peningkatan capaian vaksinasi yang dilaksanakan di seluruh puskesmas. Sehingga vaksin tersebut bisa terpakai secara maksimal sebelum kedaluwarsa.
"Kalau sudah expired, vaksin tersebut tidak bisa digunakan. Jika hingga akhir Februari ternyata belum habis terpakai, kami akan konsultasikan ke Dinkes Provinsi Jawa Timur," ujar Hendrix. (aan/fer)