Surabaya, Memorandum.co.id - Anggota Reskrim Polsek Genteng meringkus pengedar pil koplo berinisial JM (30), warga Jalan Dupak Pasar di warung kopi dekat rumahnya. Dari tangan pria yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir itu, polisi menyita 1 tas kecil warna hitam, yang berisi 40 plastik kecil pil berlogo double L sebanyak 400 butir dan uang diduga hasil penjualan sebesar Rp 50 ribu. "Pil koplo oleh tersangka disimpan di bungkus rokok dan dosbook HP," kata Kanitreskrim Polsek Genteng Iptu Sutrisno, Rabu (23/2). Hingga kini, polisi masih mengembangkan kasus peredaran pil koplo yang dilakukan JM dan untuk mengetahui berasal dari mana jenis obat daftar G itu didapat. "Infonya tersangka beli pil koplo ke pengedar di Pasuruan," jelas Sutrisno. Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Genteng. Dia dijerat pasal 196 atau pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan. (rio)
Pengedar Pil Koplo Dupak Diringkus di Warkop
Rabu 23-02-2022,11:05 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-03-2026,17:43 WIB
Pemkab Tulungagung Salurkan 8 Truk Fuso untuk Dorong Ekonomi Koperasi Desa
Kamis 19-03-2026,19:19 WIB
Hasil Rukyatul Hilal 28 Titik di Jatim, Kemenag: Belum Terlihat, Tunggu Sidang Isbat Pusat
Kamis 19-03-2026,20:49 WIB
Satpol PP Surabaya Segel Dua Rumah Biliar dan Panti Pijat Bandel saat Ramadan
Kamis 19-03-2026,16:10 WIB
THR Baru Cair, Kok Langsung Habis? Ini 5 Cara Mengaturnya agar Tetap Awet
Kamis 19-03-2026,17:19 WIB
Rukyatul Hilal Jatim Pantau Langit dari Pantai hingga Pesantren di 28 Titik
Terkini
Jumat 20-03-2026,15:02 WIB
Pantau Arus Mudik, Kapolres Pasuruan Tekankan Kewaspadaan dan Pelayanan Humanis
Jumat 20-03-2026,14:35 WIB
Manfaatkan Libur Lebaran, Mutakhirkan Data Sertipikat Tanah di Kantor Pertanahan
Jumat 20-03-2026,14:21 WIB
Polres Mojokerto Tegaskan Penanganan Profesional Kasus Pemerasan oleh Oknum Wartawan
Jumat 20-03-2026,13:51 WIB