Surabaya, Memorandum.co.id - Anggota Reskrim Polsek Genteng meringkus pengedar pil koplo berinisial JM (30), warga Jalan Dupak Pasar di warung kopi dekat rumahnya. Dari tangan pria yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir itu, polisi menyita 1 tas kecil warna hitam, yang berisi 40 plastik kecil pil berlogo double L sebanyak 400 butir dan uang diduga hasil penjualan sebesar Rp 50 ribu. "Pil koplo oleh tersangka disimpan di bungkus rokok dan dosbook HP," kata Kanitreskrim Polsek Genteng Iptu Sutrisno, Rabu (23/2). Hingga kini, polisi masih mengembangkan kasus peredaran pil koplo yang dilakukan JM dan untuk mengetahui berasal dari mana jenis obat daftar G itu didapat. "Infonya tersangka beli pil koplo ke pengedar di Pasuruan," jelas Sutrisno. Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Genteng. Dia dijerat pasal 196 atau pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan. (rio)
Pengedar Pil Koplo Dupak Diringkus di Warkop
Rabu 23-02-2022,11:05 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 01-12-2024,16:52 WIB
Polres Malang Bersama Tim Gabungan Gerak Cepat Tangani Banjir di Malang Selatan
Minggu 01-12-2024,13:26 WIB
Jelang Derby Suramadu, Pelatih Persebaya Paul Munster: Semua Tim di Liga 1 Punya Kans Sama
Minggu 01-12-2024,15:44 WIB
Polisi Beberkan Motif Bule Belgia Tega Aniaya Teman Wanita di Gresik
Minggu 01-12-2024,14:41 WIB
Remaja Surabaya Terjerat Judi Online, Polisi Berhasil Amankan
Minggu 01-12-2024,20:36 WIB
Polres Batu Sosialisasikan Bahaya Judi Online kepada Pegawai Jatim Park 2
Terkini
Senin 02-12-2024,08:05 WIB
27 Paslon Diusung PKS Menang Pilkada Jatim 2024
Senin 02-12-2024,07:06 WIB
YLPK Jatim Bergerak Cepat Menyikapi Beredarnya Framing Isu Bahan Berbahaya Asbes Penyebab Asbestosis
Senin 02-12-2024,07:02 WIB
FORDA II Jatim: FESPATI Kota Malang Sumbang Medali Emas dan Perunggu
Senin 02-12-2024,06:16 WIB
Hasil Sementara FORDA II Jatim: Koleksi 31 Medali, Kota Malang Duduki Peringkat Kedua
Senin 02-12-2024,06:05 WIB