Surabaya, Memorandum.co.id - Anggota Reskrim Polsek Genteng meringkus pengedar pil koplo berinisial JM (30), warga Jalan Dupak Pasar di warung kopi dekat rumahnya. Dari tangan pria yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir itu, polisi menyita 1 tas kecil warna hitam, yang berisi 40 plastik kecil pil berlogo double L sebanyak 400 butir dan uang diduga hasil penjualan sebesar Rp 50 ribu. "Pil koplo oleh tersangka disimpan di bungkus rokok dan dosbook HP," kata Kanitreskrim Polsek Genteng Iptu Sutrisno, Rabu (23/2). Hingga kini, polisi masih mengembangkan kasus peredaran pil koplo yang dilakukan JM dan untuk mengetahui berasal dari mana jenis obat daftar G itu didapat. "Infonya tersangka beli pil koplo ke pengedar di Pasuruan," jelas Sutrisno. Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Genteng. Dia dijerat pasal 196 atau pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan. (rio)
Pengedar Pil Koplo Dupak Diringkus di Warkop
Rabu 23-02-2022,11:05 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 27-04-2026,23:09 WIB
Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-30, Pemkot Madiun Tekankan Sinergi dan Kesejahteraan
Senin 27-04-2026,23:16 WIB
Kasus Pialang Asuransi Ilegal, Komisaris PT ASA Dituntut JPU Kejari Surabaya 1 Tahun Penjara
Selasa 28-04-2026,11:46 WIB
Jenguk Korban Kecelakaan Kereta di RSUD Bekasi, Presiden Prabowo Perintahkan Investigasi dan Perbaiki Lintasan
Selasa 28-04-2026,06:52 WIB
Jangan Lengah Jol! Sore Ini Persebaya Dijamu Arema di Bali
Senin 27-04-2026,22:48 WIB
Kepala KSP Dudung Kawal Program Prioritas Prabowo Tuntas dan Cepat
Terkini
Selasa 28-04-2026,21:08 WIB
468 Pegawai Gresik Terima SK PNS dan Perpanjangan PPPK
Selasa 28-04-2026,21:04 WIB
Pangkoarmada II Hadiri Penutupan Latopslagab 2026
Selasa 28-04-2026,21:00 WIB
Imigrasi Kediri Tebar Bibit Nila dan Bagikan Hasil Panen ke Warga
Selasa 28-04-2026,20:17 WIB
JPU Tuntut 12 Tahun Penjara ART di Surabaya Pembunuh Bayi
Selasa 28-04-2026,20:07 WIB