Surabaya, memorandum.co.id - Apel tiga Pilar dihalaman Kec. Rungkut Jln. Rungkut Asri Utara No.01 Surabaya dilanjutkan Operasi Yustisi penegakan hukum disiplin Prokes Covid 19.
Selasa (22/02/22)
Kegiatan sosialisasi protokol kesehatan menegur dan menindak penjual dan pengunjung pasar yang tidak memakai masker dan membagikan masker,berdasarkan Inmendagri No.10 Th 2022 tentang PPKM Level l sampai 3 Covid-19 diwilayah Jawa dan Bali.
Sasaran operasi. Pasar Pandugo Kel.Penjaringansari Kec. Rungkut Jl. Raya Pandugo.
Babinsa Koramil 05/Rungkut Sertu Sudomo mengatakan, kegiatan operasi yustisi penegakan hukum disiplin protokol kesehatan guna menginggatkan kepada warga masyarakat terkait wabah Covid - 19.
Di samping operasi yustisi prokes Tiga Pilar juga menghimbau kepada warga masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan dengan tetap mematuhui peraturan Pemerintah guna memutus mata rantai Covid - 19," tegas Sertu Sudomo.
Petugas dilapangan. Kasi Trantib Kec. Rungkut, Anggota Koramil 0831/05 Rungkut, Sekel. Penjaringansari beserta Staf, Satpol Pp Kec.Rungkut, Dinas Sosial Kota Surabaya, Pendekar Biru, Linmas Kel. Pemjaringansari. (gus)