Pasuruan, memorandum.co.id - Dua tersangka pencurian motor yang sempat viral di media sosial yang digagalkan oleh penjaga toko swalayan. akhirnya dibekuk oleh Satreskrim Polres Pasuruan. Kedua tersangka berinisial DE (24) dan AN (21) asal Dusun Kudu, Desa Tempuran, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, dibekuk Minggu (18/02/22) sekitar pukul 04.30. Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo menjelaskan, kedua tersangka yang diamankan itu merupakan satu komplotan pencurian kendaraan bermotor yang melaksanakan aksinya di wilayah Pasuruan. "Kedua pelaku ini, sudah melakukan aksinya di tujuh TKP. Di Pasuruan lima TKP dan dua TKP di wilayah Malang," kata Adhi, Senin (21/02/22). Sebelum melakukan aksinya, kedua pelaku menyiapkan kendaraan bermotor dengan yang digunakan sarananya serta kunci T. "Jadi kedua tersangka menyiapkan kendaraan itu dari meminjam dan kunci T yang digunakan untuk melakukan kejahatan itu dibuat sendiri," ungkapnya. Ia menambahkan, sasarannya yaitu kendaraan matic yang mungkin lalai di parkir. Kemudian mereka mencari kesempatan, setelah mendapatkan kesempatan langsung mengambil kendaraan tersebut. "Dari dua tersangka ini ada perannya masing-masing. Untuk satu pelaku sebagai menjebol kunci motor. Satunya sebagai mengawasi dan sekaligus siap di kendaraan yang digunakan untuk melarikan diri," jelasnya. Kedua pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Motif mereka mencuri yaitu untuk untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Ada juga salah satu tersangka yang menikmati hasil penjualannya ini untuk membeli narkoba jenis sabu dan satu lagi mereka menggunakan hasil kejahatan ini untuk membeli game play Domino Island," tegasnya. (rul)
Satreskrim Polres Pasuruan Bekuk 2 Maling Motor
Senin 21-02-2022,19:36 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 10-01-2026,21:56 WIB
CSA Allstar Menang 4-2 atas Sumput FC, Bukti Kekompakan dan Semangat Olahraga Sehat
Sabtu 10-01-2026,13:49 WIB
Wajah Baru Delik Perzinahan Pasal 411-412, Pengamat: Bisa Dipidana 1 Tahun
Sabtu 10-01-2026,15:05 WIB
Starting Lineup Persebaya Surabaya vs Malut United
Sabtu 10-01-2026,15:00 WIB
Perkuat Konektivitas 2026, PELNI Lepas Pelayaran Perdana Tol Laut KM Lognus 3
Sabtu 10-01-2026,17:04 WIB
Usai Libur Nataru, SPPG Naungan Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Magetan Kembali Beroperasi
Terkini
Minggu 11-01-2026,12:59 WIB
Polres Kediri Bangun Sumur Bor di Masjid Al-Bashor, Akses Air Bersih Warga Kian Mudah
Minggu 11-01-2026,12:54 WIB
Pendaftaran Mitra Jagal RPH TOW Masuki Tahap Teknis
Minggu 11-01-2026,12:50 WIB
Pererat Silaturahmi, Kapolsek Wiyung Terjun Langsung Kerja Bakti Bareng Warga Perbaiki Jalan
Minggu 11-01-2026,12:46 WIB
11 Jabatan Kepala OPD Magetan Masuk Daftar Evaluasi Kinerja Pansel
Minggu 11-01-2026,12:38 WIB