Residivis Pencurian Kembali Beraksi, Kali ini Bobol Rumah Kosong

Minggu 20-02-2022,13:50 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Meski sudah pernah dihukum penjara, hal itu tak sedikitpun memberikan efek jera. Seperti yang dilakukan S bin T (56) yang mencuri uang dan barang milik Sugeng (41), warga Benowo. Peristiwa pencurian yang dilakukan tersangka tersebut terjadi pada 28 Januari 2022 sekira pukul 23.00 di Jalan Perum UKA, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo. Saat itu korban pulang sedang pulang kampung ke Tulungagung. Pada 2 Februari 2022 sekitar pukul 19.00, korban kembali ke Surabaya dan tiba pada esok harinya pukul 07.00. Sesampainya di rumah, korban mengetahui lemari baju yang ada di kamarnya dalam keadaan acak-acakan. Setelah diperiksa diketahui uang sebesar Rp 7 juta yang disimpan di lemari tersebut sudah amblas. Pada 18 Februari 2022 sekitar pukul 12.30 peristiwa pencurian di rumah korban terjadi lagi. Saat itu setelah korban pulang salat Jumat, mengetahui alat mesin bor, alat mesin pasrah kayu dan HP Samsung A01miliknya raib. Setelah mengalami pencurian dua kali, korban kemudian melaporkan ke pihak yang berwajib. Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana membenarkan adanya penangkapan tersangka pencurian berinisial S. "Kami mengamankan tersangka pada Jumat (18/2) sekira pukul 15.00 di Jalan Tambak Dalam Baru 1-B/4-B," kata Mirzal, Minggu (20/2). Mirzal menjelaskan, tersangka ditangkap setelah tim opsnal Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan serangkaian penyelidikan terhadap adanya kejadian tersebut. "Tim opsnal melakukan penyelidikan berupa interogasi saksi-saksi dan analisa CCTV. Setelah mendapatkan petunjuk dan informasi tentang keberadaan diduga pelaku, tim opsnal penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka," jelasnya. Dari tangan tersangka didapatkan barang bukti berupa sisa uang hasil pencurian Rp 285 ribu, 1 buah doosbook alat mesin bor, 1 doosbook HP Samsung A01. "Kita juga temukan tas ransel untuk membawa barang curiannya tersebut," ucapnya. Kepada petugas tersangka mengaku mengambil uang dan barang-barang korban untuk memenuhi kebutuhan sehari--hari. "Tersangka mengaku untuk biaya hidup sehari-hari," kata Mirzal. Tersangka sendiri mengaku pernah dihukum penjara atas kasus yang sama yakni pencurian di Kota Malang. "Kasus pencurian Pak. Di Polresta Malang tahun 2003. Keluar Lapas 2005," ujar terdakwa. (jak)

Tags :
Kategori :

Terkait