Satnarkoba Polres Kediri Sita 3.120 Butir Pil Dobel L

Sabtu 19-02-2022,06:25 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Kediri, memorandum.co.id -Tim pemburu pengedar narkoba Polres Kediri kembali berhasil membekuk pengedar. Sebanyak, 3.120 (butir pil jenis LL dalam 2 botol plastik dan 1 plastik bening, berhasil disita, berikut alat transaksi sebuah HP Xiaomi warna putih. Pengedar sial kali ini diketahui bernama, Agus Tri Susilo (28), warga Jalan Dahlia Dusun Plosorejo RT/RW 004/002 Ds. Sumberagung Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri. Agus diketahui melanggar, karena tidak memiliki keahlian, kewenangan dan perizinan untuk melakukan usaha mengedarkan farmasi pil jenis LL yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan atau mutu. "Penangkapan tersangka pengedar pil koplo ini berawal dari anggota kami yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Plosorejo Desa Sumberagung Kecamatan Plosoklaten, marak peredaran pil jenis LL. Selanjutnya dilakukan penyelidikan, Kamis (17/2) sekira pukul 18.00 wib dilakukan penangkapan. Dan hasilnya benar;" kata Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho. Ditambahkan kapolres ketika penangkapan yanh bersangkutan pasrah.Tanpa perlawanan Agus ditangkap rumahnya. Kini barang bukti dan tersangka diamankan untuk menhalani proses hukum lebih lanjut. Dari kejahatan ini, tersangka dijerat dengan pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(iku/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait