Resmi Tersangka, Lima Pengatur Skor Liga 3 Diperiksa Pekan Depan

Jumat 18-02-2022,19:52 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan pengaturan skor di Liga 3 zona Jatim. Keputusan itu diambil dalam gelar perkara yang dilaksanakan secara tertutup, Kamis (17/2). Lima tersangka itu yakni berinisial BS, DYP, IM, FA dan HP. Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Gatot Repli Handoko menyatakan, kelimanya dijerat pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto pasal 55 KUHP. "Dalam gelar perkara, penyidik menyimpulkan perbuatan mereka sudah memenuhi unsur pidana," kata dia. Gatot menegaskan, kelima tersangka ini selanjutnya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan yang telah dijadwalkan berlangsung pekan depan, Rabu (23/2). "Surat panggilannya sedang disiapkan penyidik," tegas Gatot. Sementara sebelumnya, kasus ini berawal dari laporan Zha Eka Wulandari, pemilik klub Liga 3 Gresik Putra Paranane FA, pada 15 November 2020 lalu. Ia melaporkan dua pemain dan satu kitman timnya ke Asprov PSSI Jatim. Sebab, dua pemain dan kitman itu diduga menerima suap dari BS dan FR. Setelah pengumpulan barang bukti, Ketua Komdis PSSI Jatim, Makin melaporkan ke Polda Jatim sepekan setelahnya. Kepolisian pun melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan lima tersangka. Gatot mengungkapkan, proses penetapan itu dilakukan sesuai prosedur. Beberapa alat bukti dikantongi penyidik. Salah satu yakni hasil pemeriksaan laboratorium forensik terhadap bukti yang dilampirkan dalam laporan. Juga, keterangan para saksi dan ahli yang dilibatkan. Dalam kasus itu, lanjut dia, memang belum terjadi serah terima uang sebagai bagian dari upaya penyuapan. Namun, tak berarti pelakunya tidak bisa diproses. Sebab, menurut ketentuan, adanya keinginan atau niat saja sudah memenuhi unsur pidana.(fdn)

Tags :
Kategori :

Terkait