Malang, Memorandum.co.id-Sekitar 9 aset PT. Kereta Api Indonesia (PERSERO) Daerah Operasi 8 Surabaya memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Kota Malang, Jum’at (18/02/2022). SKK itu terkait dengan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN). Kerjasama itu karena adanya persamaan tujuan dalam mengamankan aset negara. "Untuk mengamankan aset negara, maka dikuasakan untuk penyelesaian permasalahan hukum. Baik di dalam ataupun di luar pengadilan, yang terkait dengan KAI di wilayah Kejari Kota Malang," terang Direktur PT. Kereta Api Indonesia (PERSERO) Daerah Operasi 8 Surabaya, Heri Siswanto. Permasalahan aset milik KAI itu, lanjut Heri terkait penyerobotan dan pemanfaatan aset tanpa ijin oleh masyarakat, swasta ataupun instansi pemerintah. Permasalahan administrasi dalam pembuatan produk hukum, seperti permohonan sertifikat aset milik KAI. Pembuatan perjanjian sewa dan kontrak serta pengadaan barang dan jasa. "Untuk aset dimaksud, berada di Kota Malang. Salah satunya berada di sekitar kawasan Jl Trunojoyo, Kota Malang," lanjutnya. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Zuhandi menerangkan, pihaknya memberikan pendampingan saat pelaksaan sosialisasi, penertiban dan memberikan legal opinion saat kegiatan berlangsung. "Kerjasama ini, bentuk sinergitas Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang dalam memberikan wadah. Serta meningkatkan dan mengamankan masalah hukum. Baik bentuk data atau konsultasi dalam mendukung penegakan hukum," terangnya. (edr)
Amankan Aset, PT KAI Gandeng Kejari Kota Malang
Jumat 18-02-2022,15:26 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 24-10-2026,04:15 WIB
Krisis Air Bersih Mengancam, Ini Cara Menjaga Cadangan Air Tanah
Sabtu 24-10-2026,01:08 WIB
Komunitas IJC Lumajang Mantapkan Deklarasi 9 November, 21 Awak Media dan 3 Advokat Bergabung
Sabtu 24-10-2026,00:09 WIB
Kapolri Ungkap 243 Orang dan 13 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla
Sabtu 24-10-2026,03:07 WIB
Sampah Elektronik Menumpuk, Ini Cara Daur Ulang untuk Cegah Pencemaran
Sabtu 24-10-2026,01:54 WIB
Polda Jawa Timur Luncurkan SEKAR JATIM, Pengguna Narkotika Diarahkan ke Rehabilitasi
Terkini
Sabtu 24-10-2026,21:17 WIB
Imigrasi Juanda Bekali Mahasiswa Internasional UINSA Pemahaman Aturan Izin Tinggal
Sabtu 24-10-2026,20:49 WIB
PKB Ngawi Bidik 10 Kursi DPRD di Pemilu 2029
Sabtu 24-10-2026,20:18 WIB
Problem Solving, Debt Collector Bank Plecit di Lamongan Gasak HP di Kamar Nasabah
Sabtu 24-10-2026,19:47 WIB
Sengketa Konversi SHM, Pengadilan Negeri Malang Lanjut Masuki Agenda Pembuktian dan Pemeriksaan
Sabtu 24-10-2026,19:16 WIB