Surabaya, memorandum.co.id - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 3 klip plastik berat total 31 gram, dengan terdakwa Muhammad Syahid Payapo alias Mus bersama dengan Iwan Kurniawan, diruang Candra, secara online, Kamis (17/2/2022). Jaksa Febrian Dirgantara dari Kejari Surabaya, menghadirkan saksi penangkap pada kedua terdakwa saat itu, diterangkan oleh saksi awalnya di temukan barang bukti 1 klip, selanjutnya digiring ke rumah terdakwa Payapo ditemukan lagi 3 klip sabu, hingga dengan berat total 31 gram. Namun dari keterangan saksi polisi, kedua terdakwa tak bergeming, tidak membenarkan apa yang dijelaskan saksi, sehingga hakim memerintahkan JPU agar perlu menghadirkan saksi penyidik ( verbalisan). "Hadirkan saja saksi penyidik saat itu, biar bisa jelas," ujar hakim Ni Made purnami. Sidang dilanjutkan pada 21 Februari mendatang. Pada Jumat (27/8/2021) sekitar pukul 14.00, terdakwa Payapo mendapat telepon dari Ndoweh (napi lapas)untuk mengambil sabu dan disuruh untuk menunggu. Kemudian terdakwa Payapo menghubungi terdakwa Iwan Kurniawan untuk mengambil ranjauan sabu. Baru sekitar pukul 16.00, Payapo mendapat telepon dari seseorang tidak dikenal, untuk mengambil sabu tersebut ke Jalan Kedungcowek. Payapo dijemput oleh Iwan Kurniawan di rumahnya Jalan Simohilir Utara. Lalu berangkat ke SPBU Kedung Cowek. Diarahkan ke samping SPBU ada minimarket masuk ke dalam 500 meter di Gang 3 dan sabu ditaruh di plastik hitam di pot bunga. Selanjutnya para terdakwa pulang ke rumah Terdakwa Payapo. Tujuan para terdakwa menjual sabu untuk mendapatkan keuntungan, dan terdakwa Payapo sudah tiga kali membeli sabu kepada Ndoweh. Pada Jumat (27/8/2021) sekitar pukul 18.30, di pinggir Jalan Simo Hilir, para terdakwa ditangkap saksi Rico Pramana Kusuma dan saksi Sandy Dikjaya Fitroh dari Polrestabes Surabaya. Penggeledahan ditemukan 1 klip sabu 17,80 gram, penggeledahan dalam rumah terdakwa Jalan Simo Hilir Utara ditemukan 1 klip sabu seberat 6,48 gram, 1 klip sabu seberat 6,45 gram, 1 klip sabu 0,33 gram, dan 1 timbangan elektrik. Perbuatan para terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jak/fer)
Dagang 31 Gram Sabu, Barang Bukti Tak Diakui
Kamis 17-02-2022,20:34 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-03-2026,03:49 WIB
Barcelona Menggila, Hancurkan Newcastle 7-2 dan Lolos ke Perempat Final Liga Champions
Kamis 19-03-2026,07:00 WIB
Atasi Kelangkaan Elpiji Melon, Wabup dan Polres Bojonegoro Sidak SPBE hingga Temukan Pangkalan Nakal
Kamis 19-03-2026,08:47 WIB
Pastikan Mudik Aman, Kapolresta Sidoarjo Sidak Kesiapan Personel di Pos Pam dan Pos Yan
Kamis 19-03-2026,08:17 WIB
Wujud Kepedulian, Kapolres Gresik Bersama Bhayangkari Sambangi Pos Pengamanan, Bagikan Hampers Lebaran
Kamis 19-03-2026,06:00 WIB
Kawal Mudik Aman, Forkopimda Kota Malang Sisir Pos Pelayanan hingga Masjid Besar Jelang Idulfitri 1447 H
Terkini
Kamis 19-03-2026,21:03 WIB
Polda Jatim Siagakan Ratusan Personel untuk Amankan Malam Takbir Idulfitri 2026
Kamis 19-03-2026,20:57 WIB
Volume Kendaraan Membludak, Jalur Roda Dua Jembatan Suramadu Dialihkan ke Jalur Cepat
Kamis 19-03-2026,20:49 WIB
Satpol PP Surabaya Segel Dua Rumah Biliar dan Panti Pijat Bandel saat Ramadan
Kamis 19-03-2026,20:40 WIB
Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious ke Ribuan Pemudik
Kamis 19-03-2026,20:32 WIB