Gelapkan Uang Perusahaan Rp 1,3 M, Diadili

Kamis 17-02-2022,11:40 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Nany Widjaja didakwa melakukan penggelapan uang perusahaan tempat dia bekerja. Modusnya dengan memanipulasi laporan keuangan, mulai dari uang kas, bon sementara, dana jamsostek, sampai setoran penjualan. Kerugian yang timbul dari tindakannya itu sekitar Rp 1,3 miliar. Jaksa Zulfikar menjelaskan, terdakwa adalah pegawai PT Bumi Mandiri Resource (BMR) ketika tindak pidana terjadi. Jabatannya sebagai kasir bagian keuangan. “Dalam bertugas, terdakwa memiliki sejumlah tanggung jawab,” katanya. Mulai dari membuat laporan keuangan, mengatur dana operasional, dan membuat surat tagihan kepada konsumen perusahaan. Nany mendapat gaji Rp 4,9 juta sebulan. Dalam bertugas, lanjutnya, terdakwa melakukan tindakan menyimpang dengan menggelapkan uang perusahaan dengan berbagai pola. Ulahnya diketahui Frieddy Kurniawan yang berstatus kepala keuangan ketika menjalankan audit dadakan. “Bahwa saksi melaksanakan audit karena curiga dengan laporan keuangan yang dibuat terdakwa dalam beberapa hari,” ujarnya. Frieddy awalnya mempelajari uang kas perusahaan yang masuk dalam sepekan. Lalu memeriksa uang yang disimpan di dalam brankas. “Uang yang tersimpan ternyata tidak sesuai catatan,” jelasnya. Uang kas yang masuk adalah Rp 792 juta. Namun, yang terdapat di dalam brankas hanya Rp 52 juta sehingga terdapat selisih. Indikasi penggelapan uang perusahaan kemudian melebar. Nany juga diketahui memanipulasi bon sementara karyawan untuk operasional. Modusnya dengan tidak membuat laporan bon yang sudah diselesaikan. Nilainya Rp 467 juta. “Uang pelunasan bon dari karyawan dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa,” paparnya. Zulfikar menambahkan, terdakwa juga memakai uang pemotongan gaji karyawan perusahaan untuk jamsostek senilai Rp 175 juta. Uang yang seharusnya disetor justru dimasukkan kantong pribadi. Alhasil, PT BMR menanggung kerugian lain karena tetap harus melunasi setoran jamsostek. “Modus lain tindak pidana terdakwa adalah tidak menyetorkan uang tagihan salah satu konsumen sekitar Rp 3,1 juta,” tuturnya. Nany bisa dengan mudah memakai uang perusahaan karena punya wewenang dan akses. Dia bahkan memegang kunci brankas untuk menyimpan uang kas. “PT BMR percaya dengan terdakwa karena dianggap karyawan lama yang punya kinerja baik. Tetapi, kepercayaan itu kemudian justru dimanfaatkan untuk berbuat pidana,” ujar jaksa dari Kejari Tanjung Perak tersebut. Nany tidak sependapat dengan dakwaan itu. Menurut dia, uang yang dikemplangnya tidak sebesar dakwaan jaksa. “Uang yang dipakai hanya Rp 700 juta,” kilahnya. Namun, terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Nany meminta majelis hakim agar agenda sidang selanjutnya langsung kepada pemeriksaan saksi. Dia percaya fakta sebenarnya dari perkara akan menjadi terang. (jak)

Tags :
Kategori :

Terkait