Surabaya, Memorandum.co.id - Basuki Dedi Irawan dituntut enam tahun penjara atas perbuatannya terlibat dalam penyalaghunaan narkotika jenis sabu. Tak janya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo juga menuntutnya dengan pidana denda Rp 1,5 miliar subsider tiga bulan kurungan. "Menyatakan Terdakwa Basuki Dedi Irawan Bin Syahroni bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dalam surat dakwaan pertama," ujar jaksa Damang. Semula Basuki menghubungi Kembon (DPO) untuk membeli satu poket sabu seharga Rp 900 ribu. Uang itu ditransfer ke rekening Kembon. Kembon mengatakan, jika nantinya akan ada yang memandu Basuki untuk mengambil sabu yang sudah diranjau. Basuki pun dihubungi seseorang dan menyuruh Basuki mengambil sabu di pintu rel kereta api Puri Indah Gedangan Sidoarjo. Usai sabu diambil, Basuki membaginya ke dalam enam poket. Dua poket di antaranya sudah terjual seharga Rp 200 ribu perpoketnya. Namun, Minggu, 12 September 2021 lalu, Basuki ditangkap dua anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya Jalan Raden Wijaya No. 99 F RT 02/RW 05, Sawotratap Kecamatan Gedangan Sidoarjo. "Ditangkap pukul 03.00," kata jaksa Damang. Saat ditangkap dan digeledah, petugas berhasil menemukan barang bukti sabu dengan berat kesaluruhan 0,489 gram. Basuki pun didakwa melanggat pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (jak)
Dagang Sabu, Arek Gedangan Dituntut Enam Bulan
Rabu 16-02-2022,14:05 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-03-2026,03:49 WIB
Barcelona Menggila, Hancurkan Newcastle 7-2 dan Lolos ke Perempat Final Liga Champions
Kamis 19-03-2026,07:00 WIB
Atasi Kelangkaan Elpiji Melon, Wabup dan Polres Bojonegoro Sidak SPBE hingga Temukan Pangkalan Nakal
Kamis 19-03-2026,08:47 WIB
Pastikan Mudik Aman, Kapolresta Sidoarjo Sidak Kesiapan Personel di Pos Pam dan Pos Yan
Kamis 19-03-2026,08:17 WIB
Wujud Kepedulian, Kapolres Gresik Bersama Bhayangkari Sambangi Pos Pengamanan, Bagikan Hampers Lebaran
Kamis 19-03-2026,06:00 WIB
Kawal Mudik Aman, Forkopimda Kota Malang Sisir Pos Pelayanan hingga Masjid Besar Jelang Idulfitri 1447 H
Terkini
Kamis 19-03-2026,21:03 WIB
Polda Jatim Siagakan Ratusan Personel untuk Amankan Malam Takbir Idulfitri 2026
Kamis 19-03-2026,20:57 WIB
Volume Kendaraan Membludak, Jalur Roda Dua Jembatan Suramadu Dialihkan ke Jalur Cepat
Kamis 19-03-2026,20:49 WIB
Satpol PP Surabaya Segel Dua Rumah Biliar dan Panti Pijat Bandel saat Ramadan
Kamis 19-03-2026,20:40 WIB
Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious ke Ribuan Pemudik
Kamis 19-03-2026,20:32 WIB