Gresik, memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik melakukan eksekusi terhadap dua terpidana kasus korupsi Syamsul Anam (53) dan Masbuchin (34), warga Desa Ngawen, Kecamatan Sidayu, Selasa (15/2/2022). Eksekusi tersebut mengacu Putusan Mahkamah Agung Nomor: 554K/Pid.Sus/2019. Keduanya diamankan di rumah masing-masing tanpa perlawanan sekitar pukul 14.00. Anam dan Masbuchin langsung dibawa menuju Kantor Kejari Gresik untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Di antaranya memastikan terpidana tidak terpapar Covid-19 sebelum ditahan. Kasi Intelijen Kejari Gresik Deni Niswansyah mengatakan, kasus ini sudah bergulir sejak 2016. Puncaknya 2019 Mahkamah Agung menolak kasasi terpidana dan mengadili keduanya dengan hukuman satu tahun tiga bulan penjara. Serta denda masing-masing Rp 50 juta. "Terpidana dinyatakan bersalah melakukan penyalahgunaan anggaran dari Kementerian Pemuda dan Olahraga yang bersumber dari APBN tahun 2011. Anggaran tersebut dialokasikan untuk pengadaan dan revitalisasi sarana prasarana olahraga di Desa Ngawen, Kecamatan Sidayu," jelas Deni Niswansyah, Selasa (15/2/2022). Tindak pidana korupsi (tipikor) itu dilakukan saat terpidana memegang wewenang masing-masing. Syamsul Anam sebagai Ketua Pelaksana Proyek (KPP) dan Masbuchin sebagai bendahara. Total dana yang dikorupsi Rp 250 juta untuk pengadaan dan Rp 22 juta untuk revitalisasi. "Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung, hari ini kami melakukan dua terpidana tersebut. Mereka dijatuhi hukuman satu tahun tiga bulan penjara dan denda masing-masing Rp 50 juta. Proses eksekusi berlangsung tanpa perlawanan," tutupnya. Ditemui di depan Kantor Kejari Gresik, kedua terpidana hanya tertunduk lesu sembari satu tangan menutup wajah lalu masuk menuju mobil tahanan. Sementara satu tangan lainnya diborgol. Syamsul Anam dan Masbuchin diam seribu bahasa. (and/har/fer)
Kejari Gresik Eksekusi Dua Terpidana Korupsi Sarpras Olahraga Desa Ngawen
Selasa 15-02-2022,19:19 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 03-10-2026,07:37 WIB
Kembali ke Jatim, Irjenpol Dekananto Eko Purwono Dipercaya Jadi Kapolda
Jumat 02-10-2026,22:33 WIB
Nyamar Jadi Pembeli, Satpol PP Kota Surabaya Segel Outlet DrinkinQ di Barata Jaya
Jumat 02-10-2026,20:31 WIB
Terjatuh ke Ruang Lift Lantai Lima Gedung Fukumi, Pria Asal Pasuruan Selamat
Jumat 02-10-2026,21:10 WIB
Aset Rp 846 Miliar Disita, Sidang Perdana Febrie Adriansyah Digelar 7 Oktober 2026
Jumat 02-10-2026,18:41 WIB
Kades Blawi Lamongan Akui Potong Bansos Beras, Minta Maaf dan Kembalikan Jatah Warga
Terkini
Sabtu 03-10-2026,16:44 WIB
Pemuda Tergeletak Penuh Luka di Jalan, 3 Pelaku Pengeroyokan Diringkus Polisi
Sabtu 03-10-2026,16:24 WIB
Kawal Asta Cita, Polsek Randuagung Cek Perkembangan Tanaman Jagung Warga Desa Tunjung
Sabtu 03-10-2026,15:54 WIB
Terseret Pungli, Pemkot Surabaya Bebastugaskan Oknum Lurah dan Pecat 4 Pegawai DLH
Sabtu 03-10-2026,14:54 WIB