Gresik, memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik melakukan eksekusi terhadap dua terpidana kasus korupsi Syamsul Anam (53) dan Masbuchin (34), warga Desa Ngawen, Kecamatan Sidayu, Selasa (15/2/2022). Eksekusi tersebut mengacu Putusan Mahkamah Agung Nomor: 554K/Pid.Sus/2019. Keduanya diamankan di rumah masing-masing tanpa perlawanan sekitar pukul 14.00. Anam dan Masbuchin langsung dibawa menuju Kantor Kejari Gresik untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Di antaranya memastikan terpidana tidak terpapar Covid-19 sebelum ditahan. Kasi Intelijen Kejari Gresik Deni Niswansyah mengatakan, kasus ini sudah bergulir sejak 2016. Puncaknya 2019 Mahkamah Agung menolak kasasi terpidana dan mengadili keduanya dengan hukuman satu tahun tiga bulan penjara. Serta denda masing-masing Rp 50 juta. "Terpidana dinyatakan bersalah melakukan penyalahgunaan anggaran dari Kementerian Pemuda dan Olahraga yang bersumber dari APBN tahun 2011. Anggaran tersebut dialokasikan untuk pengadaan dan revitalisasi sarana prasarana olahraga di Desa Ngawen, Kecamatan Sidayu," jelas Deni Niswansyah, Selasa (15/2/2022). Tindak pidana korupsi (tipikor) itu dilakukan saat terpidana memegang wewenang masing-masing. Syamsul Anam sebagai Ketua Pelaksana Proyek (KPP) dan Masbuchin sebagai bendahara. Total dana yang dikorupsi Rp 250 juta untuk pengadaan dan Rp 22 juta untuk revitalisasi. "Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung, hari ini kami melakukan dua terpidana tersebut. Mereka dijatuhi hukuman satu tahun tiga bulan penjara dan denda masing-masing Rp 50 juta. Proses eksekusi berlangsung tanpa perlawanan," tutupnya. Ditemui di depan Kantor Kejari Gresik, kedua terpidana hanya tertunduk lesu sembari satu tangan menutup wajah lalu masuk menuju mobil tahanan. Sementara satu tangan lainnya diborgol. Syamsul Anam dan Masbuchin diam seribu bahasa. (and/har/fer)
Kejari Gresik Eksekusi Dua Terpidana Korupsi Sarpras Olahraga Desa Ngawen
Selasa 15-02-2022,19:19 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 29-06-2026,20:31 WIB
Radial Road Lontar Resmi Dibuka, Urai Kemacetan Surabaya Barat
Senin 29-06-2026,17:48 WIB
Coba Perkosa dan Todong Korban, Pria Bertopeng Ninja Dilaporkan ke Mapolsek Panarukan Situbondo
Senin 29-06-2026,22:47 WIB
Kontra Paraguay, Die Panzer Lebih Diunggulkan Melaju ke 16 Besar Piala Dunia 2026
Senin 29-06-2026,21:52 WIB
Pemkot Surabaya Tertibkan Jalan Nias, Pelaku Usaha Direlokasi ke Menur
Senin 29-06-2026,22:40 WIB
Exco PSSI Surabaya Saiful Anam Jagokan Belanda Menang Tipis Dalam Duel Kontra Maroko
Terkini
Selasa 30-06-2026,16:49 WIB
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Jemur Wonosari Dampingi Budidaya 1.400 Ikan Nila Sistem RAS
Selasa 30-06-2026,16:43 WIB
Polda Jatim Berantas 196 Kasus Kejahatan Jalanan Selama Sebulan, 222 Tersangka Ditangkap
Selasa 30-06-2026,16:32 WIB
Gasak 14 iPhone di Konter HP Malang, Aksi Residivis Berakhir di Penjara
Selasa 30-06-2026,16:22 WIB
Polres Malang Ungkap 19 Kasus Pencurian Jadi Kado Hari Bhayangkara Ke-80
Selasa 30-06-2026,16:10 WIB