Tulungagung, memorandum.co.id - Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung menangkap P (39), warga Kecamatan Pucanglaban yang sehari- hari tinggal di wilayah Kecamatan Boyolangu. Disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, tersangka P terlibat jaringan sabu-sabu, dan kini telah ditahan guna proses hukum lebih lanjut. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang gerah dengan peredaran sabu di wilayah Boyolangu. Usai menerima laporan, jelas Nenny, kemudian polisi melakukan pendalaman dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya tanpa perlawanan. "Dari hasil pendalaman kita mendapatkan bukti yang mengarah kepada keterlibatan tersangka ini," ungkapnya, Senin (14/2/2022). Dipaparkan Nenny, polisi menemukan barang bukti seperti 5 poket sabu dengan berat bruto total 8,4 gram, sebuah kresek warna merah, 1 kotak bekas bungkus sabun, sebuah sekrop sedotan, 1 pack plastik klip, sebuah timbangan digital beserta dosnya, dan sebuah handphone dari tangan tersangka. "Beberapa barang bukti juga turut kita amankan guna proses hukum lebih lanjut," ucapnya. Nenny mengatakan, akibat perbuatannya tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (fir/mad)
Polisi Sita 8,4 gram Sabu dari Warga Pucanglaban
Senin 14-02-2022,15:11 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 02-01-2026,18:50 WIB
Pemkot Rombak 69 Pejabat, 7 Kepala OPD Baru Dilantik: Wali Kota Eri Ancam Copot yang Rapornya di Bawah 80
Jumat 02-01-2026,18:10 WIB
Dugaan Skandal Rp 1,5 Miliar Guncang Madiun: Pejabat Dalihkan Uang Arisan, Ada Apa?
Jumat 02-01-2026,17:32 WIB
Mengangkasa ke 2026 BeSS Resort dan Waterpark Lawang Sukses Gelar Night Flight Party
Jumat 02-01-2026,14:12 WIB
Kejati Jatim Bantah Tangkap Kasi Intelijen Kejari Madiun Terkait Dugaan Pemerasan Kades
Jumat 02-01-2026,17:15 WIB
Polda Jatim Tetapkan Warga Tandes Tersangka Keempat Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina
Terkini
Sabtu 03-01-2026,11:02 WIB
Akselerasi PSN di Bondowoso, Kakanwil BPN Jatim dan Komisi II DPR RI Pastikan Layanan Pertanahan Prima
Sabtu 03-01-2026,10:02 WIB
Jalin Sinergisitas dengan Media, Kapolres Tulungagung Kunjungi Kantor AJT
Sabtu 03-01-2026,09:03 WIB
Kayutangan Heritage Dinilai Layak Jadi Percontohan Nasional
Sabtu 03-01-2026,08:03 WIB
Guardiola Tegaskan Setia di Etihad, Bantah Isu Maresca Jadi Suksesor City
Sabtu 03-01-2026,08:00 WIB