Strobo dan Sirine Disalahgunakan Warga Sipil, Polres Blitar Sosialisasi ke Toko Variasi

Senin 14-02-2022,13:58 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Blitar, memorandum.co.id - Banyaknya penyalahgunaan modifikasi mobil dan dilengkapi lampu strobo dan sirine oleh masyarakat umum, kini mulai ditertibkan. Sie Propam bersama Satlantas Polres Blitar gencarkan sosialisasi kepada anggota dan mendatangi toko variasi mobil, Senin (14/2/2022) Kegiatan kali ini, dipimpin Kanit Kemanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Aiptu Subagyo didampingi Kasie Propam Ipda Hari SL, S.H dan juga anggota Satlantas Polres Blitar lainnya, melakukan pengecekan toko yang menjual strobo dan sirine. Toko pertama yang dikunjungi toko Vicky Variasi yang berada di Jalan Raya Talun Bajang, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar. Setelah dilakukannya sosialisasi kepada pemilik toko, Satlantas juga himbau kepada masyarakat agar tidak menyalahgunakan lampu strobo dan juga sirine untuk kepentingan pribadi, baik untuk kemacetan dan lain-lain. “Sipropam melaksanakan sosialisasi kepada penjual variasi mobil untuk tidak melayani memasang kendaraan pribadi dengan lampu strobo dan sirine dan jika ada yang memaksa untuk pasang untuk diminta data pembeli,” ucap Ipda Hari Penertiban juga akan dilakukan kepada Personel Polri/PNS Polres Blitar juga tentunya, “Sipropam tidak hanya melakukan Gaktibplin saja, apabila menemukan strobo & sirine yg terpasang di kendaraan pribadi agar dilepas,” tegas Kasi Propam. (iku)

Tags :
Kategori :

Terkait