Bandit Krembangan Masigit Jual Motor Curian ke Madura

Minggu 13-02-2022,20:43 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Jika biasanya para pencuri motor memilih menimbun hasi curian, lain cerita bagi dua bandit curanmor, Rama Wijaya Harimurti (19) dan Muhammad Rizal Muhaimin (20). Usai mendapatkan motor, keduanya langsung membawanya ke Bangkalan. Kanitreskrim Polsek Tambaksari AKP Zainul Abidin meyebut, motor hasil curian di Setro Baru Utara V, telah dijual kedua tersangka ke penadah di Bangkalan senilai Rp 2 juta. "Di Desa Sendang, Madura, yang saat ini masih kita kembangkan," kata dia, Minggu (13/2/2022). Mantan Kasubnit II Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya itu menyebut, tersangka tak pernah mematok harga motor. Selain tak hafal harga pasaran, kedua tersangka juga memilih agar motor cepat laku. "Yang penting langsung dapat uang," imbuh dia. Dari catatan kepolisian, Rama merupakan residivis. Ia pernah mendekam di balik jeruji besi pada 2018 atas kasus yang sama. "Namun, setelah bebas ini, tersangka ini lebih hati-hati. Tidak bawa kunci T, memilih motor dengan kunci menancap," ucap dia. Sebelum melancarkan aksi di Jalan Setro, kedua tersangka ini juga mengakui jika pernah mencuri motor di wilayah hukum Polsek Bubutan. "Dari pengakuan, pelaku pernah curi motor di wilayah hukum Polsek Bubutan," tutup Abidin. Dari tangan para tersangka, polisi menyita velg kendaraan korban, kaus yang digunakan beraksi. Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 363 KUHP terkait pencurian kendaraan bermotor dan terancam menjalani hukuman 9 tahun penjara. Diberitakan sebelumnya, pengapnya ruang tahanan tidak membuat Rama Wijaya Harimurti, jera. Remaja 19 tahun asal Jalan Krembangan Masigit itu kembali ditangkap setelah mencuri motor milik AR (50), di rumah Jalan Setro Baru Utara V, akhir Januari lalu. Rama Wijaya tak sendiri, ia akan menjadi penghuni tahanan bersama koleganya Muhammad Rizal Muhaimin(20), warga Jalan Krembangan. Keduanya disergap di lokasi dan waktu berbeda. Rizal diamankan saat melintas di sekitar Stadion Gelora 10 Nopember, Kamis (10/2/2022) malam. Dari penangkapan itu, anggota mendapat informasi terkait keberadaan Rama. Hanya berselang beberapa jam, petugas berhasil menangkap Rama di rumahnya. (fdn/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait