Surabaya, Memorandum.co.id - Dingin lantai penjara tak membuat Yusman Rizal kapok. Warga Jalan Jatipurwo itu kembali berurusan dengan hukum setelah bermain narkoba jenis sabu lagi. Perbuatannya tersebut mendapat ganjaran hukuman penjara selama 7 tahun penjara. "Mengadili, menyatakan terdakwa Yusman Rizal telah terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 3 miliar subsider 2 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Sutarno saat membacakan amar putusannya di PN Surabaya, Jumat (11/2). Dalam pertimbangan majelis hakim disebutkan, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba. Selain itu terdakwa berbelit-belit dan pernah dihukum atas kasus yang sama. "Hal yang meringankan nihil," ucapnya. Terhadap putusan tersebut, terdakwa menanggapi dengan kata terima. Begitu pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny menyampaikan hal yang sama. "Terima Pak Hakim," ujar terdakwa. Sebelumnya, JPU Kejari Surabaya itu menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun serta pidana denda sebesar Rp 3 miliar subsider 4 bulan kurungan. Untuk diketahui, Yusman Rizal pernah dihukum selama 4 tahun dan 8 bulan penjara dalam kasus narkoba. Dia berulah lagi menjual dua poket sabu seberat 1,42 gram. Yusman ditangkap usai menjual sabu yang didapatkan dari tetangganya Yoga (DPO) di Jalan Jatipurwo, kecamatan Semampir. Selain sabu, dari tangan tersangka didapatkan barang bukti berupa timbangan elektrik dan uang Rp 800 ribu dan Rp 5 juta. (Jak)
Residivis Sabu Jatipurwo Divonis 7 Tahun Penjara
Jumat 11-02-2022,14:05 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 01-12-2024,16:52 WIB
Polres Malang Bersama Tim Gabungan Gerak Cepat Tangani Banjir di Malang Selatan
Minggu 01-12-2024,13:26 WIB
Jelang Derby Suramadu, Pelatih Persebaya Paul Munster: Semua Tim di Liga 1 Punya Kans Sama
Minggu 01-12-2024,15:44 WIB
Polisi Beberkan Motif Bule Belgia Tega Aniaya Teman Wanita di Gresik
Minggu 01-12-2024,14:41 WIB
Remaja Surabaya Terjerat Judi Online, Polisi Berhasil Amankan
Minggu 01-12-2024,20:36 WIB
Polres Batu Sosialisasikan Bahaya Judi Online kepada Pegawai Jatim Park 2
Terkini
Senin 02-12-2024,08:58 WIB
Bhabinkamtibmas Polsek Karangpilang Tingkatkan Keamanan Lalu Lintas di Jam Sibuk
Senin 02-12-2024,08:05 WIB
27 Paslon Diusung PKS Menang Pilkada Jatim 2024
Senin 02-12-2024,07:06 WIB
YLPK Jatim Bergerak Cepat Menyikapi Beredarnya Framing Isu Bahan Berbahaya Asbes Penyebab Asbestosis
Senin 02-12-2024,07:02 WIB
FORDA II Jatim: FESPATI Kota Malang Sumbang Medali Emas dan Perunggu
Senin 02-12-2024,06:16 WIB