Surabaya, Memorandum.co.id - Dingin lantai penjara tak membuat Yusman Rizal kapok. Warga Jalan Jatipurwo itu kembali berurusan dengan hukum setelah bermain narkoba jenis sabu lagi. Perbuatannya tersebut mendapat ganjaran hukuman penjara selama 7 tahun penjara. "Mengadili, menyatakan terdakwa Yusman Rizal telah terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 3 miliar subsider 2 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Sutarno saat membacakan amar putusannya di PN Surabaya, Jumat (11/2). Dalam pertimbangan majelis hakim disebutkan, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba. Selain itu terdakwa berbelit-belit dan pernah dihukum atas kasus yang sama. "Hal yang meringankan nihil," ucapnya. Terhadap putusan tersebut, terdakwa menanggapi dengan kata terima. Begitu pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny menyampaikan hal yang sama. "Terima Pak Hakim," ujar terdakwa. Sebelumnya, JPU Kejari Surabaya itu menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun serta pidana denda sebesar Rp 3 miliar subsider 4 bulan kurungan. Untuk diketahui, Yusman Rizal pernah dihukum selama 4 tahun dan 8 bulan penjara dalam kasus narkoba. Dia berulah lagi menjual dua poket sabu seberat 1,42 gram. Yusman ditangkap usai menjual sabu yang didapatkan dari tetangganya Yoga (DPO) di Jalan Jatipurwo, kecamatan Semampir. Selain sabu, dari tangan tersangka didapatkan barang bukti berupa timbangan elektrik dan uang Rp 800 ribu dan Rp 5 juta. (Jak)
Residivis Sabu Jatipurwo Divonis 7 Tahun Penjara
Jumat 11-02-2022,14:05 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 21-07-2026,15:03 WIB
Fakta Baru Rekonstruksi Pembunuhan Bidan di Situbondo, Bermula dari Penolakan hingga Pelaku Positif Amfetamin
Selasa 21-07-2026,13:42 WIB
Jualan di Trotoar dan Ganggu Lalu Lintas, Sejumlah Pedagang di Tulungagung Dapat Teguran
Selasa 21-07-2026,21:59 WIB
Bendungan Lahor Resmi Ditutup untuk Kendaraan Roda Empat Mulai 1 Agustus 2026
Selasa 21-07-2026,16:30 WIB
Geruduk Kejati Jatim, BEM Nusantara Desak Febri Ardiansyah Ditangkap dan Diadili
Selasa 21-07-2026,14:04 WIB
Kejari Jombang Dalami Aduan Dugaan Penyimpangan KPRI Sejahtera, Lira Soroti Legalitas hingga Aliran Modal
Terkini
Rabu 22-07-2026,11:53 WIB
Edukasi Pengolahan Sampah Organik, Warga Pagesangan Didorong Kelola Sampah dari Rumah
Rabu 22-07-2026,11:45 WIB
Plt Bupati Tulungagung Boyong Penghargaan Bergengsi, Menteri Koperasi: Layak Jadi Contoh Daerah Lain
Rabu 22-07-2026,11:37 WIB
Cegah Kejahatan Siber Sejak Dini, Polri Latih Puluhan Trainer AI
Rabu 22-07-2026,11:22 WIB