Surabaya, Memorandum.co.id - Dingin lantai penjara tak membuat Yusman Rizal kapok. Warga Jalan Jatipurwo itu kembali berurusan dengan hukum setelah bermain narkoba jenis sabu lagi. Perbuatannya tersebut mendapat ganjaran hukuman penjara selama 7 tahun penjara. "Mengadili, menyatakan terdakwa Yusman Rizal telah terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 3 miliar subsider 2 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Sutarno saat membacakan amar putusannya di PN Surabaya, Jumat (11/2). Dalam pertimbangan majelis hakim disebutkan, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba. Selain itu terdakwa berbelit-belit dan pernah dihukum atas kasus yang sama. "Hal yang meringankan nihil," ucapnya. Terhadap putusan tersebut, terdakwa menanggapi dengan kata terima. Begitu pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny menyampaikan hal yang sama. "Terima Pak Hakim," ujar terdakwa. Sebelumnya, JPU Kejari Surabaya itu menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun serta pidana denda sebesar Rp 3 miliar subsider 4 bulan kurungan. Untuk diketahui, Yusman Rizal pernah dihukum selama 4 tahun dan 8 bulan penjara dalam kasus narkoba. Dia berulah lagi menjual dua poket sabu seberat 1,42 gram. Yusman ditangkap usai menjual sabu yang didapatkan dari tetangganya Yoga (DPO) di Jalan Jatipurwo, kecamatan Semampir. Selain sabu, dari tangan tersangka didapatkan barang bukti berupa timbangan elektrik dan uang Rp 800 ribu dan Rp 5 juta. (Jak)
Residivis Sabu Jatipurwo Divonis 7 Tahun Penjara
Jumat 11-02-2022,14:05 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 24-04-2026,21:22 WIB
Imigrasi Kediri Tetapkan Desa Binaan di Pare untuk Cegah TPPO hingga Akar
Jumat 24-04-2026,21:03 WIB
Kasus Pelecehan Seksual Unair Surabaya Viral, Satgas PPKPT Pastikan Pelaku Disanksi
Jumat 24-04-2026,13:30 WIB
Atribut Dikembalikan, Hati Masih Merah: Eks PAC PDIP Tulungagung Kecewa tapi Tetap Taat
Jumat 24-04-2026,14:15 WIB
Target Bebas Banjir Oktober, Eri Cahyadi Instruksikan Potong Arus Menuju Selatan
Jumat 24-04-2026,16:07 WIB
Bupati Magetan Nanik Sumantri Prihatin Ketua Dewan Ditahan Kejaksaan Terkait Kasus Pokir
Terkini
Sabtu 25-04-2026,10:25 WIB
Fakta Kasus Penggerebekan Perusahaan MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Manajemen Akui Kelalaian
Sabtu 25-04-2026,09:48 WIB
Kisah Puput Fazria: Dari Penyanyi Cilik Sidoarjo hingga Jadi Jawara Primadona Pantura
Sabtu 25-04-2026,09:10 WIB
Waspada Kemacetan 28 April 2026, Ojol Gelar Demo di Surabaya dan Sidoarjo
Sabtu 25-04-2026,08:42 WIB
Adik Pelaku Pembunuhan di Sincaki Ungkap Sosok Asli Kakaknya
Sabtu 25-04-2026,08:26 WIB