Surabaya, Memorandum.co.id - Dingin lantai penjara tak membuat Yusman Rizal kapok. Warga Jalan Jatipurwo itu kembali berurusan dengan hukum setelah bermain narkoba jenis sabu lagi. Perbuatannya tersebut mendapat ganjaran hukuman penjara selama 7 tahun penjara. "Mengadili, menyatakan terdakwa Yusman Rizal telah terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 3 miliar subsider 2 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Sutarno saat membacakan amar putusannya di PN Surabaya, Jumat (11/2). Dalam pertimbangan majelis hakim disebutkan, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba. Selain itu terdakwa berbelit-belit dan pernah dihukum atas kasus yang sama. "Hal yang meringankan nihil," ucapnya. Terhadap putusan tersebut, terdakwa menanggapi dengan kata terima. Begitu pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny menyampaikan hal yang sama. "Terima Pak Hakim," ujar terdakwa. Sebelumnya, JPU Kejari Surabaya itu menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun serta pidana denda sebesar Rp 3 miliar subsider 4 bulan kurungan. Untuk diketahui, Yusman Rizal pernah dihukum selama 4 tahun dan 8 bulan penjara dalam kasus narkoba. Dia berulah lagi menjual dua poket sabu seberat 1,42 gram. Yusman ditangkap usai menjual sabu yang didapatkan dari tetangganya Yoga (DPO) di Jalan Jatipurwo, kecamatan Semampir. Selain sabu, dari tangan tersangka didapatkan barang bukti berupa timbangan elektrik dan uang Rp 800 ribu dan Rp 5 juta. (Jak)
Residivis Sabu Jatipurwo Divonis 7 Tahun Penjara
Jumat 11-02-2022,14:05 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 08-12-2025,23:05 WIB
100 Becak Listrik dari Presiden untuk Tukang Becak Lumajang
Senin 08-12-2025,20:47 WIB
Maling Laptop dan HP di Kos Mahasiswa Surabaya Ditangkap Polsek Wonocolo
Senin 08-12-2025,22:57 WIB
Bermain 10 Pemain, Gresik United Tundukkan Persiba Bantul 1-0
Senin 08-12-2025,20:58 WIB
Unesa Doa Bersama, Galang Dana, dan Kirim Relawan untuk Membantu Korban Banjir Sumatra
Senin 08-12-2025,21:52 WIB
Polres Kediri Kota Gelar Doa Bersama Yatim Piatu untuk Hari Jadi Fungsi Reserse Ke-78
Terkini
Selasa 09-12-2025,19:55 WIB
Transparansi Kinerja Kejari Kota Madiun 2025, Pemulihan Keuangan Negara Tembus Rp 2,5 Miliar
Selasa 09-12-2025,19:46 WIB
Polsek Simokerto Gelar Sosialisasi Call Center 110 dan Bahaya Kenakalan Remaja di SMPN 41 Surabaya
Selasa 09-12-2025,19:23 WIB
Pemkab Gresik Mulai Pembangunan Gedung Permanen Sekolah Rakyat di Desa Raci Tengah
Selasa 09-12-2025,19:18 WIB
Peringati Hari Anti Korupsi, Kejari Nganjuk Gelar Bazar UMKM dan Ketahanan Pangan
Selasa 09-12-2025,19:13 WIB