Kota Malang Tambah 96 PPPK Nakes

Kamis 10-02-2022,08:46 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Malang, Memorandum.co.id - Sebanyak 96 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru (Tenaga Kesehatan) Formasi Tahun 2021 di lingkungan Pemkot Malang secara resmi diangkat. Prosesi pengangkatan dipimpin Wali Kota Malang Drs H Sutiaji, di Lantai 4 Mini Block Office Balaikota Malang, Rabu (9/2/22). Simbolis, Wali Kota Malang menandatangani Keputusan Pengangkatan PPPK tenaga kesehatan disaksikan Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso dan Kepala BKAD Kota Malang, Subhan. Wali Kota mengharapkan PPPK yang telah terpilih dan diangkat dapat mendedikasikan kinerjanya untuk peningkatan kesehatan masyarakat di Kota Malang. “Karena gaji mereka dibebankan pada APBD Kota Malang maka artinya yang menggaji mereka adalah masyarakat Kota Malang sehingga sudah sewajarnya jika mereka mengabdikan diri untuk Kota Malang,” kata Sutiaji. Ini sejalan dengan misi kesatu Wali Kota Malang yaitu menjamin akses dan kualitas pendidikan, kesehatan dan layanan dasar lainnya bagi semua warga. “Harapannya, dengan penambahan tenaga kesehatan ini layanan kesehatan di Kota Malang akan semakin baik, terlebih di masa pandemi Covid-19 ini, tenaga kesehatan menjadi ujung tombak penanganan Covid -19,” jelasnya. PPPK Tenaga Kesehatan juga diminta untuk terus memberikan sosialisasi dan literasi pada masyarakat untuk terus memperketat protokol kesehatan selama masa pandemi ini. Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Malang Totok Kasianto menjelaskan pengangkatan PPPK ini untuk memenuhi kebutuhan formasi pada puskesmas, Dinas Kesehatan dan RSUD Kota Malang. “Tercatat 239 orang yang mendaftar untuk menjadi PPPK tenaga kesehatan, namun hanya 96 orang yang lolos dan akan ditempatkan di Dinas Kesehatan, Puskesmas dan RSUD Kota Malang,” ujat Totok. Tenaga kesehatan dari PPPK ini akan ditempatkan di Dinas Kesehatan (3 orang), Puskesmas (32 orang) dan RSUD (61 orang). (ari/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait