Surabaya, memorandum.co.id - Peredaran uang palsu (upal) terjadi di Surabaya. Korbannya, Sudarmi (60), pedagang sayur di Jalan Wonocolo III. Dia mendapatkan dua lembar upal pecahan Rp 50 ribu yang merupakan uang pembayaran dari pembeli sayur. Awalnya, Sudarmi mengira jika uang itu merupakan uang asli. Sudarmi mengatakan, mendapatkan uang pecahan Rp 50 ribu palsu, dari perempuan yang belanja sayur di lapaknya, Rabu (9/2/2022). Sudarmi mengaku tak mengenal sosok seorang perempuan tersebut. "Baru tahu uang palsu saat hendak dipakai belanja plastik di toko," kata Sudarmi. Sudarmi menyebut, setelah mengetahui upal kemudian membayar dengan uang asli ke pemilik toko plastik. Menurut Sudarmi, upal pecahan Rp 50 ribu itu diterima dari perempuan yang tidak dikenal. "Perempuan itu belanja bumbu dapur seperti bawang merah, lalu sayur kacang panjang kemudian rebung, dan ikan tongkol," terang Sudarmi. Awalnya, korban mengaku tak menaruh curiga. Sebab, perempuan tersebut membayar belanja total Rp 60 ribu dengan uang Rp 50 ribu satu lembar dan Rp 10 ribu selembar. Perempuan itu menutupi uang Rp 50 ribu dengan uang pecahan Rp 10 ribu tersebut. "Saat menerima nggak saya periksa. Ini sudah dua kali. Yang aku curigai juga orang yang sama," tandas dia. Atas kejadian tersebut korban mengaku pasrah dan memilih tidak melapor polisi. "Kami coba cek dahulu," kata Kanitreskrim Polsek Wonocolo Iptu Ristitanto saat dikonfirmasi, Rabu (9/2/2022). Pihaknya menyebut akan menyelidiki. Selain itu juga mengimbau warga untuk lebih teliti dan waspada saat bertransaksi jual beli dengan uang kertas dengan menerapkan 3 D (dilihat, diraba, dan diterawang). (fdn/fer)
Pengedar Uang Palsu Hantui Warga Wonocolo
Rabu 09-02-2022,21:54 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 06-10-2026,11:25 WIB
Miras Berbagai Merek Dioplos, Akademis Unusa Ungkap Bahaya hingga Risiko Kematian
Selasa 06-10-2026,14:03 WIB
Toko Miras Pogot Masih Bebas Jual Eceran, Bahkan Sediakan Undian Motor
Selasa 06-10-2026,20:53 WIB
Kejari Lamongan Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Tanah Negara Pantai Paciran
Selasa 06-10-2026,20:46 WIB
Moratorium Diskotek Surabaya Dikritik Hiperhu, Minta Pemkot Terapkan Izin Selektif
Selasa 06-10-2026,18:18 WIB
PN Malang Mediasi Sengketa Jual Beli Saham Rp40 Miliar, Tergugat Minta Bukti Transaksi
Terkini
Rabu 07-10-2026,10:23 WIB
Beras Bantuan untuk Keluarga Miskin Diperjualbelikan, Ini Kata Bulog Jatim
Rabu 07-10-2026,09:55 WIB
Mobil Rp120 Juta Dijual Murah Rp19 Juta, Grace Febrina Dituntut 2,5 Tahun di PN Surabaya
Rabu 07-10-2026,09:51 WIB
Satgas PKH Kembalikan Rp 13,24 Triliun dan 259 Ribu Hektare Hutan ke Negara
Rabu 07-10-2026,09:31 WIB