Surabaya, Memorandum.co.id - Ratusan buruh Jawa Timur tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan aksi demonstrasi ke kantor gubernur Jatim. Mereka menolak UU No. 11/2020 tentang Cipta kerja (omnibus law) yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi RI. Dikatakan ketua FSPMI Jatim, Jazuli, aksi ini digelar secara nasional menyuarakan penolakan pembahasan ulang UU No. 11/2020 tentang Cipta kerja (omnibus law) yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi RI. "Dalam rangka merayakan ulang tahun FSPMI yang ke 23, FSPMI kembali mengingatkan pemerintah tentang penolakan cipta kerja dan desakan jaminan sosial untuk rakyat," terang Jazuli dalam pers rilisnya kepada memorandum.co.id, Senin (7/2/2022). Disampaikan Jazuli, di Jawa Timur aksi di aksi demo dipusatkan di Kantor Gubernur Jawa Timur dan diikuti sekitar 500 orang massa buruh dari Kota Surabaya, Kab. Gresik, Kab. Sidoarjo, Kab./Kota Mojokerto, Kab./Kota Pasuruan, Kab./Kota Probolinggo, Kab. Jember dan Kab. Tuban. "Massa aksi mulai berangkat dari daerah masing-masing untuk bertemu di titik kumpul utama di Jl. Frontage A. Yani depan Rolyal Plaza sekitar pukul 12.00 untuk kemudian bergerak bersama ke Kantor Gubernur Provinsi Jawa Timur," terang Jazuli. Ratusan buruh juga mengingatkan Gubernur Jawa Timur agar merevisi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2022 yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/783/KPTS/013/2021 tanggal 20 November 2021 dan lakukan pembahasan ulang UMP Jawa Timur tanpa menggunakan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. "Revisi Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2022. Naikkan UMK di Jawa Timur tahun 2022 sebesar 7,05%, sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur yang mencatat pertumbuhan ekonomi Jawa Timur mencapai 7,05% pada triwulan II/2021," tegas dia Mendesak Gubernur Jawa Timur agar segera menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSK) di Jawa Timur tahun 2022 sebagaimana usulan Bupati/Walikota dan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh. "Mendorong Gubernur Jawa Timur membuat surat edaran yang ditujukan kepada Bupati/Walikota yang melarang membuat kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas khususnya bidang Ketenagakerjaan menggunakan acuan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, diantaranya adalah pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) dan/atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB)," tandasnya. (day)
Buruh Jatim Demo Tolak UU Cipta Kerja
Senin 07-02-2022,10:14 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 03-03-2026,16:44 WIB
Ngaku Wartawan Peras Kades, Pria Madiun Disergap Polisi
Selasa 03-03-2026,17:38 WIB
PMI Jember Kirim Air Bersih untuk Warga Terdampak Banjir di Desa Gugut
Selasa 03-03-2026,16:58 WIB
Konflik Iran-Israel Memanas: Penerbangan Timur Tengah Tertunda, Umrah Ditunda
Selasa 03-03-2026,17:15 WIB
Satsamapta Polres Lumajang Bagikan 250 Takjil Gratis di Alun-Alun Utara
Selasa 03-03-2026,21:25 WIB
Tangkap Dua Peracik Bubuk Mesiu, Polda Jatim Dalami Ledakan Ponorogo dan Situbondo
Terkini
Rabu 04-03-2026,15:59 WIB
Manajemen Peraekabpas Resmi Diserahkan ke Bupati, Misi Naik Kelas
Rabu 04-03-2026,15:58 WIB
Xbox Game Pass Tambah Gim Baru Awal Maret 2026, Cyberpunk 2077 Jadi Sorotan
Rabu 04-03-2026,15:57 WIB
Misi Curi Poin di Samarinda, Persebaya Surabaya Siapkan Mentalitas Baja Hadapi Borneo FC
Rabu 04-03-2026,15:54 WIB
Integrasi Wisata Air dan Darat, Wajah Baru Kalimas Timur yang Estetik Jadi Magnet Wisata Surabaya Utara
Rabu 04-03-2026,15:45 WIB