Surabaya, Memorandum.co.id - Ratusan buruh Jawa Timur tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan aksi demonstrasi ke kantor gubernur Jatim. Mereka menolak UU No. 11/2020 tentang Cipta kerja (omnibus law) yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi RI. Dikatakan ketua FSPMI Jatim, Jazuli, aksi ini digelar secara nasional menyuarakan penolakan pembahasan ulang UU No. 11/2020 tentang Cipta kerja (omnibus law) yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi RI. "Dalam rangka merayakan ulang tahun FSPMI yang ke 23, FSPMI kembali mengingatkan pemerintah tentang penolakan cipta kerja dan desakan jaminan sosial untuk rakyat," terang Jazuli dalam pers rilisnya kepada memorandum.co.id, Senin (7/2/2022). Disampaikan Jazuli, di Jawa Timur aksi di aksi demo dipusatkan di Kantor Gubernur Jawa Timur dan diikuti sekitar 500 orang massa buruh dari Kota Surabaya, Kab. Gresik, Kab. Sidoarjo, Kab./Kota Mojokerto, Kab./Kota Pasuruan, Kab./Kota Probolinggo, Kab. Jember dan Kab. Tuban. "Massa aksi mulai berangkat dari daerah masing-masing untuk bertemu di titik kumpul utama di Jl. Frontage A. Yani depan Rolyal Plaza sekitar pukul 12.00 untuk kemudian bergerak bersama ke Kantor Gubernur Provinsi Jawa Timur," terang Jazuli. Ratusan buruh juga mengingatkan Gubernur Jawa Timur agar merevisi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2022 yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/783/KPTS/013/2021 tanggal 20 November 2021 dan lakukan pembahasan ulang UMP Jawa Timur tanpa menggunakan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. "Revisi Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2022. Naikkan UMK di Jawa Timur tahun 2022 sebesar 7,05%, sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur yang mencatat pertumbuhan ekonomi Jawa Timur mencapai 7,05% pada triwulan II/2021," tegas dia Mendesak Gubernur Jawa Timur agar segera menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSK) di Jawa Timur tahun 2022 sebagaimana usulan Bupati/Walikota dan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh. "Mendorong Gubernur Jawa Timur membuat surat edaran yang ditujukan kepada Bupati/Walikota yang melarang membuat kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas khususnya bidang Ketenagakerjaan menggunakan acuan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, diantaranya adalah pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) dan/atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB)," tandasnya. (day)
Buruh Jatim Demo Tolak UU Cipta Kerja
Senin 07-02-2022,10:14 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 23-11-2024,20:00 WIB
Warga Desa Jatisari Tewas Tertabrak KA Barang, Berikut Kronologinya
Sabtu 23-11-2024,19:28 WIB
Ribuan Warga Blitar Semarakkan Kampanye Akbar 'Menjemput Kemenangan' Rijanto-Beky
Sabtu 23-11-2024,15:17 WIB
Swing Voters Tulungagung Diprediksi Bakal Kian Mengambang, Usai Debat Terakhir Pilkada 2024
Sabtu 23-11-2024,21:34 WIB
Pilkada Blitar 2024: Beky Herdihansah Janji Sumbangkan Seluruh Gajinya Selama Menjabat ke Anak Yatim Piatu
Sabtu 23-11-2024,16:17 WIB
Pengawasan Pilkada Serentak 2024 di Ngawi: Amanat Undang-Undang dan Peran Bawaslu
Terkini
Minggu 24-11-2024,14:29 WIB
Polsek Wiyung Sukses Laksanakan Pembersihan APK Pilkada 2024
Minggu 24-11-2024,13:54 WIB
Patroli Blue Light dan Kewilayahan, Polsek Gayungan Antisipasi 3C
Minggu 24-11-2024,13:42 WIB
Ritual Meupeuskeun Kendi Tandai Distribusi Logistik Pilkada Kota Probolinggo 2024
Minggu 24-11-2024,13:25 WIB
Pj Gubernur Adhy Apresiasi Distribusi Logistik Pilkada 2024 di Jatim Terbanyak se-Indonesia
Minggu 24-11-2024,13:20 WIB