Surabaya, Memorandum.co.id - Ratusan buruh Jawa Timur tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan aksi demonstrasi ke kantor gubernur Jatim. Mereka menolak UU No. 11/2020 tentang Cipta kerja (omnibus law) yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi RI. Dikatakan ketua FSPMI Jatim, Jazuli, aksi ini digelar secara nasional menyuarakan penolakan pembahasan ulang UU No. 11/2020 tentang Cipta kerja (omnibus law) yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi RI. "Dalam rangka merayakan ulang tahun FSPMI yang ke 23, FSPMI kembali mengingatkan pemerintah tentang penolakan cipta kerja dan desakan jaminan sosial untuk rakyat," terang Jazuli dalam pers rilisnya kepada memorandum.co.id, Senin (7/2/2022). Disampaikan Jazuli, di Jawa Timur aksi di aksi demo dipusatkan di Kantor Gubernur Jawa Timur dan diikuti sekitar 500 orang massa buruh dari Kota Surabaya, Kab. Gresik, Kab. Sidoarjo, Kab./Kota Mojokerto, Kab./Kota Pasuruan, Kab./Kota Probolinggo, Kab. Jember dan Kab. Tuban. "Massa aksi mulai berangkat dari daerah masing-masing untuk bertemu di titik kumpul utama di Jl. Frontage A. Yani depan Rolyal Plaza sekitar pukul 12.00 untuk kemudian bergerak bersama ke Kantor Gubernur Provinsi Jawa Timur," terang Jazuli. Ratusan buruh juga mengingatkan Gubernur Jawa Timur agar merevisi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2022 yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/783/KPTS/013/2021 tanggal 20 November 2021 dan lakukan pembahasan ulang UMP Jawa Timur tanpa menggunakan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. "Revisi Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2022. Naikkan UMK di Jawa Timur tahun 2022 sebesar 7,05%, sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur yang mencatat pertumbuhan ekonomi Jawa Timur mencapai 7,05% pada triwulan II/2021," tegas dia Mendesak Gubernur Jawa Timur agar segera menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSK) di Jawa Timur tahun 2022 sebagaimana usulan Bupati/Walikota dan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh. "Mendorong Gubernur Jawa Timur membuat surat edaran yang ditujukan kepada Bupati/Walikota yang melarang membuat kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas khususnya bidang Ketenagakerjaan menggunakan acuan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, diantaranya adalah pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) dan/atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB)," tandasnya. (day)
Buruh Jatim Demo Tolak UU Cipta Kerja
Senin 07-02-2022,10:14 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 07-07-2026,15:37 WIB
Jejak Sunyi di Sungai Katingan
Selasa 07-07-2026,21:17 WIB
Juara SFF 2026 UAB Surabaya Ungkap Proses Kreatif Karya Pemenang saat Kunjungi Redaksi Memorandum
Selasa 07-07-2026,15:47 WIB
Atlet Karate Dapat Penghargaan dari Kapolresta Sidoarjo
Selasa 07-07-2026,14:49 WIB
Fasilitas RPH TOW Dinilai Buruk, Asosiasi Jagal Surabaya Ancam Mogok Massal dan Demo Jilid II
Selasa 07-07-2026,22:01 WIB
Unesa Petanque Tournament, Diikuti 420 Atlet dari 10 Provinsi
Terkini
Rabu 08-07-2026,14:32 WIB
50 Personel Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Jalani Tes Urine Dadakan
Rabu 08-07-2026,14:17 WIB
Buru Terduga Pembunuh ASN Bangkalan, Polisi Gandeng Keluarga dan Teman Datangi Tempat Persembunyian
Rabu 08-07-2026,14:10 WIB
Tambah Amunisi Penyerang, Miguel Pereira Resmi Gabung Persebaya
Rabu 08-07-2026,14:05 WIB
Ponpes Bahrul Ulum Siap Sambut 6.000 Muktamirin, Tancap Gas Persiapan Muktamar Ke-35 NU
Rabu 08-07-2026,14:02 WIB