Surabaya, memorandum.co.id - Komplotan pengedar narkoba jenis sabu dibekuk tim Unit Satreskoba Polrestabes Surabaya. Mereka yaitu IR (23), ES (32), dan RA (27). Ketiganya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam keterangannya, Kasatreskoba AKBP Daniel Marunduri mengatakan penangkapan terhadap ketiga tersangka tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba yang dilakukan para tersangka. "Kami lebih dulu melakukan penangkapan tersangka IR dan ES, di depan salah satu apartemen Surabaya pada Jumat 14 Januari 2022 sekira pukul 20.00," tutur Daniel, Minggu (6/2). Setelah dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka tersebut, ditemukan barang bukti berupa satu poket sabu seberat 3,40 gram dan dua unit HP. "Tim menemukan barang bukti sabu di dalam tas cangklong yang dibawa oleh tersangka IR," sambung Daniel. Saat dilakukan pengembangan, kata Daniel, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap RA pada Jumat 14 Januari 2022 sekira pukul 21.00. "Dari hasil pengembangan, terungkap ada satu tersangka lagi yaitu RA. Tim langsung mengamankan tersangka tersebut," kata Daniel. Dari tangan tersangka RA, petugas menemukan barang bukti berupa dua poket plastik klip berisi sabu berat 0,44 gram dan 0,26gram, dua buah pipet kaca bekas pakai seberat 1,22 gram dan 0,96 gram. "Selain itu juga ditemukan satu buah alat hisap sabu (bong), 2 korek api, ATM BCA Expresi dan 1 unit HP," ungkapnya. Menurut pengakuan IR, sabu seberat 3,40 gram didapatkan dari AH (DPO). "Dapat dari Bangkalan, Madura," ujar IR. (jak)
Komplotan Pengedar Sabu Digulung Satreskoba Polrestabes Surabaya
Minggu 06-02-2022,13:39 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 13-07-2026,21:33 WIB
Tabrakan Maut di Klabang Bondowoso, Pengendara Beat Tewas Usai Dihantam CRV Hingga Masuk Jurang
Senin 13-07-2026,18:04 WIB
Dipicu Status WhatsApp, Pria Wonokromo Aniaya Teman dengan Besi
Senin 13-07-2026,21:45 WIB
Lini Serang Garuda Resmi Kedatangan Mitchell Baker Usai Sah Jadi WNI
Senin 13-07-2026,21:21 WIB
Legislator Minta Kemendagri Perkuat Pembinaan Cegah Korupsi Kepala Daerah
Senin 13-07-2026,20:56 WIB
Bupati Mojokerto Salurkan 67 Paket Bansos untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Terkini
Selasa 14-07-2026,15:55 WIB
Penyuluhan Anti-Bullying di MA Assalam Selopuro Blitar, Polisi Bekali Siswa Baru Cegah Perundungan
Selasa 14-07-2026,15:42 WIB
Belajar dari Boyolali, DPRD Jombang Ingin Arsip Keluarga Masuk Perda Kearsipan
Selasa 14-07-2026,15:40 WIB
Tolak Damai dengan Batu, Terdakwa Perusakan Yayasan SAVY Amira Divonis 1 Tahun Penjara
Selasa 14-07-2026,15:37 WIB
Pemkab Gresik Siapkan Sanksi Pemberhentian Oknum Pegawai yang Tersandung Skandal SK ASN Palsu
Selasa 14-07-2026,15:35 WIB