Surabaya, memorandum.co.id - Piket Koramil 0831 /01 Simokerto sertu Dhikri melaksanakan kegiatan apel bersama tiga pilar di kantor Kecamatan Simokerto untuk kegiatan Swab Hunter bagi yang melanggar protokol kesehatan di jl Simokerto Kel Simokerto Kec.Simokerto. Jumat (04/02/22)
PERWALI No. 2 tahun 2021, perubahan atas PERWALI No.67 tahun 2020 tentang PROKES dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covid 19 Penerapan INPRES No.6 tahun 2020 tentang Wajib Pakai Masker dan Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi covid 19 Intruksi MENDAGRI No.30 tahun 2021 tentang PPKM LEVEL 1, 2, 3, dan 4 Keputusan Gubernur jatim No. 118 / 357 / KPTS / 013 / 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro, tingkat desa dan kelurahan PERDA No. 2 tahun 2014 dan di ubah sebagai mana PERDA No. 2 tahun 2020, tentang penyelenggaraan ketertipan umum dan ketentraman masyarakat
Kegiatan swab hunter dan Operasi protokol Kesehatan di hadiri. Kasie Trantib Kec. Simokerto, Piket Koramil 0831/01 simokerto, Jajaran Polsek Simokertoa, Sat Pol PP dan BKO se - Kec.Simokerto, Staf Kec. Simokerto, PKM Tambak Rejo.
Sertu Dhikri mengatakan. Kegiatan swab hunter dan operasi protokol kesehatan dengan menindak bagi warga yang lalai prokes dengan hasil Tilang KTP Nihil, Swab 10 org dengan hasil negatif 10 orang Positif nihil," tutupnya. (gus)