Malang, Memorandum.co.id - Awal tahun 2022, Pemkot Malang bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang bersinergi melakukan upaya pencegahan terhadap peredaran gelap narkotika. Kali ini, menyampaikan himbauan melalui pengeras suara di beberapa titik traffict light. Tahap awal, himbauan diperdengarkan di tiga titik traffic light Kota Malang, yaitu pertigaan Sabilillah (kawasan Jl A. Yani), perempatan Rajabally (kawasan Jl Basuki Rahmat), dan perempatan Jl Ijen. Pesan suara durasi sekitar 27 detik ini berbunyi ‘Diberitahukan kepada seluruh masyarakat Kota Malang, berdasarkan Undang-undang nomor 35 tahun 2009, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menjual, menguasai atau menyediakan narkotika akan dipidana penjara minimal 4 tahun. Pesan ini disampaikan oleh Pemerintah Kota Malang dan Badan Narkotika Nasional’. Kepala BNN Kota Malang Kombes Pol Raymundus Andhi menyampaikan sosalisasi ini untuk mengajak seluruh masyarakat Kota Malang agar menghindari peredaran gelap narkotika. “Bersama Pemkot Malang, BNN Kota Malang membuat himbauan untuk pencegahan narkotika secara voice (pesan suara, red) di tiga titik traffict light di Kota Malang,” katanya, Kamis (3/1/22). Pesan suara yang disampaikan di traffict light pada saat lampu merah ini harapannya pengendara kendaraan bermotor yang berhenti dapat menyimak dengan jelas mengenai himbauan pencegahan peredaran gelap narkotika. Ini bagian dari upaya menyukseskan program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) di Kota Malang. Mendatang, Kota Malang yang dikenal sebagai kota pendidikan ini menjadi kota Bersinar (Bersih Narkoba). Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Malang Nurwidianto menyampaikan sosialisasi ini untuk mencegah penyalahguaan narkoba. “Langkah upaya edukasi dan sosialisasi penting untuk terus digencarkan karena penyalahgunaan narkoba berdampak bagi masa depan bangsa,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Heru Mulyono mengatakan sosialisasi melalui traffict light ini kerjasama antara Pemkot Malang dengan BNN Kota Malang. “Materinya yang membuat BNN dan Kominfo Kota Malang, kami hanya memasukkan materi dan diputar setiap lampu merah menyala. Durasinya sekitar 27 detik,” terangnya. (ari/gus)
Sinergi Pemkot Malang & BNN, ‘Hadang’ Narkotika di Traffic Light
Jumat 04-02-2022,08:49 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 28-02-2026,18:47 WIB
Anggota DPR RI Riyono Ingatkan KDMP Tak Korbankan Lahan Pertanian Produktif di Magetan
Sabtu 28-02-2026,20:07 WIB
IPM Meningkat, Lansia Kota Madiun Semakin Produktif dan Sehat
Sabtu 28-02-2026,16:24 WIB
Antara Lonjakan Pendapatan dan Dugaan Kebocoran Data Dalam Sidak Komisi D di RSD dr. Soebandi Jember
Sabtu 28-02-2026,18:55 WIB
Panen Raya Bareng UGM, Bupati Setyo Wahono Targetkan Bojonegoro Produsen Padi Tertinggi Nasional 2028
Sabtu 28-02-2026,14:56 WIB
Tekan Kebocoran PAD, Dishub Segera Luncurkan Voucher Parkir Suroboyo
Terkini
Minggu 01-03-2026,12:54 WIB
Gubernur Khofifah Tegaskan Pengusaha di Jatim Wajib Cairkan THR Paling Lambat H-7 Lebaran
Minggu 01-03-2026,12:39 WIB
Wiyung Tidak Tidur! Kapolsek Kompol Lya Ambarwati Pimpin 130 Personel Gabungan PAM Swakarsa Jaga Keamanan
Minggu 01-03-2026,12:34 WIB
Gunakan Keterangan Palsu untuk Jaminan Kapal, Direktur PT MPM Rico Ringgo Jalani Pemeriksaan Terdakwa Besok
Minggu 01-03-2026,12:23 WIB
Kapolrestabes Surabaya Buka Puasa Bersama Komunitas Bonek Peduli Disabilitas
Minggu 01-03-2026,11:56 WIB