Malang, Memorandum.co.id - Awal tahun 2022, Pemkot Malang bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang bersinergi melakukan upaya pencegahan terhadap peredaran gelap narkotika. Kali ini, menyampaikan himbauan melalui pengeras suara di beberapa titik traffict light. Tahap awal, himbauan diperdengarkan di tiga titik traffic light Kota Malang, yaitu pertigaan Sabilillah (kawasan Jl A. Yani), perempatan Rajabally (kawasan Jl Basuki Rahmat), dan perempatan Jl Ijen. Pesan suara durasi sekitar 27 detik ini berbunyi ‘Diberitahukan kepada seluruh masyarakat Kota Malang, berdasarkan Undang-undang nomor 35 tahun 2009, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menjual, menguasai atau menyediakan narkotika akan dipidana penjara minimal 4 tahun. Pesan ini disampaikan oleh Pemerintah Kota Malang dan Badan Narkotika Nasional’. Kepala BNN Kota Malang Kombes Pol Raymundus Andhi menyampaikan sosalisasi ini untuk mengajak seluruh masyarakat Kota Malang agar menghindari peredaran gelap narkotika. “Bersama Pemkot Malang, BNN Kota Malang membuat himbauan untuk pencegahan narkotika secara voice (pesan suara, red) di tiga titik traffict light di Kota Malang,” katanya, Kamis (3/1/22). Pesan suara yang disampaikan di traffict light pada saat lampu merah ini harapannya pengendara kendaraan bermotor yang berhenti dapat menyimak dengan jelas mengenai himbauan pencegahan peredaran gelap narkotika. Ini bagian dari upaya menyukseskan program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) di Kota Malang. Mendatang, Kota Malang yang dikenal sebagai kota pendidikan ini menjadi kota Bersinar (Bersih Narkoba). Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Malang Nurwidianto menyampaikan sosialisasi ini untuk mencegah penyalahguaan narkoba. “Langkah upaya edukasi dan sosialisasi penting untuk terus digencarkan karena penyalahgunaan narkoba berdampak bagi masa depan bangsa,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Heru Mulyono mengatakan sosialisasi melalui traffict light ini kerjasama antara Pemkot Malang dengan BNN Kota Malang. “Materinya yang membuat BNN dan Kominfo Kota Malang, kami hanya memasukkan materi dan diputar setiap lampu merah menyala. Durasinya sekitar 27 detik,” terangnya. (ari/gus)
Sinergi Pemkot Malang & BNN, ‘Hadang’ Narkotika di Traffic Light
Jumat 04-02-2022,08:49 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-04-2026,08:20 WIB
Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Daftar Film Bioskop April 2026 Paling Lengkap
Minggu 05-04-2026,22:29 WIB
Pedagang Melon di Pasar Gede Solo Rasakan Dampak Ekonomi dari Program MBG
Senin 06-04-2026,11:37 WIB
Ngaku Driver Ojol, Sarjana Hukum Gasak Barang Penumpang, Jaksa Tuntut 1 Tahun Bui
Senin 06-04-2026,09:45 WIB
Dijaga Ketat, BBPJN Pastikan Jembatan Suramadu Aman dan Bisa Dilalui hingga 100 Tahun
Minggu 05-04-2026,22:06 WIB
Bangkit Dari Keterbatasan, Usaha Kue Tantiningsih di Semarang Topang Ekonomi Keluarga
Terkini
Senin 06-04-2026,19:44 WIB
Izin KIR 90 Persen Lyn Mati, Dishub Surabaya Fasilitasi Pendampingan
Senin 06-04-2026,19:40 WIB
Sejarah dan Tema Hari Kesehatan Sedunia 7 April 2026 Mendukung Sains untuk Kesehatan Global
Senin 06-04-2026,19:36 WIB
DPRD Jatim Dorong Penyelesaian Konflik Jalan Pandugo Surabaya
Senin 06-04-2026,19:30 WIB
Puluhan Warga Geruduk Kantor Kelurahan Josenan Madiun Tolak Pembangunan KKMP di Lapangan
Senin 06-04-2026,19:21 WIB