Malang, Memorandum.co.id - Awal tahun 2022, Pemkot Malang bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang bersinergi melakukan upaya pencegahan terhadap peredaran gelap narkotika. Kali ini, menyampaikan himbauan melalui pengeras suara di beberapa titik traffict light. Tahap awal, himbauan diperdengarkan di tiga titik traffic light Kota Malang, yaitu pertigaan Sabilillah (kawasan Jl A. Yani), perempatan Rajabally (kawasan Jl Basuki Rahmat), dan perempatan Jl Ijen. Pesan suara durasi sekitar 27 detik ini berbunyi ‘Diberitahukan kepada seluruh masyarakat Kota Malang, berdasarkan Undang-undang nomor 35 tahun 2009, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menjual, menguasai atau menyediakan narkotika akan dipidana penjara minimal 4 tahun. Pesan ini disampaikan oleh Pemerintah Kota Malang dan Badan Narkotika Nasional’. Kepala BNN Kota Malang Kombes Pol Raymundus Andhi menyampaikan sosalisasi ini untuk mengajak seluruh masyarakat Kota Malang agar menghindari peredaran gelap narkotika. “Bersama Pemkot Malang, BNN Kota Malang membuat himbauan untuk pencegahan narkotika secara voice (pesan suara, red) di tiga titik traffict light di Kota Malang,” katanya, Kamis (3/1/22). Pesan suara yang disampaikan di traffict light pada saat lampu merah ini harapannya pengendara kendaraan bermotor yang berhenti dapat menyimak dengan jelas mengenai himbauan pencegahan peredaran gelap narkotika. Ini bagian dari upaya menyukseskan program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) di Kota Malang. Mendatang, Kota Malang yang dikenal sebagai kota pendidikan ini menjadi kota Bersinar (Bersih Narkoba). Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Malang Nurwidianto menyampaikan sosialisasi ini untuk mencegah penyalahguaan narkoba. “Langkah upaya edukasi dan sosialisasi penting untuk terus digencarkan karena penyalahgunaan narkoba berdampak bagi masa depan bangsa,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Heru Mulyono mengatakan sosialisasi melalui traffict light ini kerjasama antara Pemkot Malang dengan BNN Kota Malang. “Materinya yang membuat BNN dan Kominfo Kota Malang, kami hanya memasukkan materi dan diputar setiap lampu merah menyala. Durasinya sekitar 27 detik,” terangnya. (ari/gus)
Sinergi Pemkot Malang & BNN, ‘Hadang’ Narkotika di Traffic Light
Jumat 04-02-2022,08:49 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 26-12-2025,22:35 WIB
MUI Gresik Kembali Raih Penghargaan Kinerja Terbaik Se-Jatim
Jumat 26-12-2025,21:42 WIB
Polres Pasuruan Pastikan Arus Lalu Lintas Masih Terkendali saat Hari Pertama Libur Nataru
Sabtu 27-12-2025,11:09 WIB
Rakyat Jangan Lupa Menagih
Jumat 26-12-2025,21:29 WIB
Wali Kota Pasuruan Buka Jelajah Santri Ke-3 dan Pekan Madaris, Perkuat Karakter dan Nasionalisme Santri
Sabtu 27-12-2025,14:01 WIB
Dorong Perekonomian Masyarakat, Ikasbhara Jitakri Gelar Pertaba di Lembah Krepyak
Terkini
Sabtu 27-12-2025,19:27 WIB
Polsek Mulyorejo Tempatkan 17 Personel Amankan Nataru di Pospam Galaxi Mall Surabaya
Sabtu 27-12-2025,18:00 WIB
Ziarah Makam hingga Groundbreaking Museum Marsinah di Nganjuk, Kapolri Kenang Pahlawan Nasional Buruh
Sabtu 27-12-2025,17:54 WIB
Kapolres Kediri Tinjau Kamseltibcarlantas di Jalur Perbatasan Pastikan Pengamanan Nataru Lancar
Sabtu 27-12-2025,17:49 WIB
Proyek Rumah Pompa di Sidoarjo Deviasi 46 Persen, Bupati Subandi Perketat Pengawasan
Sabtu 27-12-2025,17:22 WIB