Malang, Memorandum.co.id - Awal tahun 2022, Pemkot Malang bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang bersinergi melakukan upaya pencegahan terhadap peredaran gelap narkotika. Kali ini, menyampaikan himbauan melalui pengeras suara di beberapa titik traffict light. Tahap awal, himbauan diperdengarkan di tiga titik traffic light Kota Malang, yaitu pertigaan Sabilillah (kawasan Jl A. Yani), perempatan Rajabally (kawasan Jl Basuki Rahmat), dan perempatan Jl Ijen. Pesan suara durasi sekitar 27 detik ini berbunyi ‘Diberitahukan kepada seluruh masyarakat Kota Malang, berdasarkan Undang-undang nomor 35 tahun 2009, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menjual, menguasai atau menyediakan narkotika akan dipidana penjara minimal 4 tahun. Pesan ini disampaikan oleh Pemerintah Kota Malang dan Badan Narkotika Nasional’. Kepala BNN Kota Malang Kombes Pol Raymundus Andhi menyampaikan sosalisasi ini untuk mengajak seluruh masyarakat Kota Malang agar menghindari peredaran gelap narkotika. “Bersama Pemkot Malang, BNN Kota Malang membuat himbauan untuk pencegahan narkotika secara voice (pesan suara, red) di tiga titik traffict light di Kota Malang,” katanya, Kamis (3/1/22). Pesan suara yang disampaikan di traffict light pada saat lampu merah ini harapannya pengendara kendaraan bermotor yang berhenti dapat menyimak dengan jelas mengenai himbauan pencegahan peredaran gelap narkotika. Ini bagian dari upaya menyukseskan program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) di Kota Malang. Mendatang, Kota Malang yang dikenal sebagai kota pendidikan ini menjadi kota Bersinar (Bersih Narkoba). Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Malang Nurwidianto menyampaikan sosialisasi ini untuk mencegah penyalahguaan narkoba. “Langkah upaya edukasi dan sosialisasi penting untuk terus digencarkan karena penyalahgunaan narkoba berdampak bagi masa depan bangsa,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Heru Mulyono mengatakan sosialisasi melalui traffict light ini kerjasama antara Pemkot Malang dengan BNN Kota Malang. “Materinya yang membuat BNN dan Kominfo Kota Malang, kami hanya memasukkan materi dan diputar setiap lampu merah menyala. Durasinya sekitar 27 detik,” terangnya. (ari/gus)
Sinergi Pemkot Malang & BNN, ‘Hadang’ Narkotika di Traffic Light
Jumat 04-02-2022,08:49 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 11-07-2026,19:15 WIB
Sidang Ke-4 Kasus Maidi Madiun Cs (2): DPUPR Ungkap Komitmen Fee 4-10 Persen untuk Atensi dan Dana Taktis
Sabtu 11-07-2026,14:49 WIB
Gercep Langkah Tegas Kejagung Menyikapi Kasus Kafe Cipete Panen Apresiasi
Sabtu 11-07-2026,09:59 WIB
Satreskrim Polres Bangkalan Bongkar Arisan Online Bodong di Desa Keleyan, Kerugian Korban Capai Rp 6 Milliar
Sabtu 11-07-2026,09:19 WIB
Di Balik Sunyi Ruang Kelas
Sabtu 11-07-2026,18:01 WIB
Dispendikbud Situbondo Registrasi Makam Islam Rohisah Tahun 1333 H Jadi ODCB
Terkini
Minggu 12-07-2026,06:02 WIB
JKN Aktif Jadi Penopang Ketenangan Keluarga, Bambang Ajak Pekerja Lindungi Orang Tercinta
Minggu 12-07-2026,05:59 WIB
Soal Ahsan, Ketua DPRD Kota Madiun: Alasan Pribadi Tak Bisa Jadi Dasar Mundur dari Jabatan
Minggu 12-07-2026,05:54 WIB
Sinergi Asta Cita Bhabinkamtibmas Polsek Randuagung Lumajang Turun ke Ladang Dampingi Petani Jagung
Sabtu 11-07-2026,23:50 WIB
Hapus Stigma Judi, Kodim 0823 Situbondo Gelar Lomba Domino Sekaligus Sosialisasi KDMP
Sabtu 11-07-2026,23:27 WIB