Sidoarjo, memorandum.co.id - Sungguh biadab kelakuan bapak di Kecamatan Waru. Bagaimana tidak, dia tega memperkosa anak tirinya hingga hamil. Adalah ZA, warga Jember yang di kos kawasan Waru. Sedang korbannya adalah Bunga (bukan nama aslinya) yang masih berusia 11 tahun. Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan, aksi bejat tersangka ini dilakukan sejak Februari 2019. Tersangka melakukan aksinya ini sejak menikah dengan ibu korban. "Tersangka beraksi saat sang ibu korban berangkat kerja," ujarnya, Kamis (3/2/2022). Di dalam kamar kos, lanjut kapolresta, tersangka memaksa korban melayani nafsu bejatnya. Jika korban menolak, tersangka juga melakukan kekerasan dengan memukul menggunakan sapu. "Hingga September 2021, sudah lebih 22 kali tersangka memperkosa korban yang masih pelajar itu sampai hamil," tegasnya. Tak hanya itu, lanjut kapolresta, tersangka masih tetap memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya meski dalam kondisi hamil. Bahkan, tersangka tega merantai kaki dan tangan korban sebelum digagahi. “Pernah dilakukan saat di Jember,” kata dia. Ia menambahkan, aksi tersangka itu terungkap dari laporan ibu korban. Sang ibu curiga dengan kondisi anaknya yang nampak membuncit. Kemudian ibu korban melapor ke polisi. Dan tersangka pun langsung diringkus. Tersangka juga dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 80, 81, 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Di hadapan polisi, tersangka ZA mengakui perbuatan yang dilakukannya tersebut. “Saya khilaf,” katanya. (bwo/jok/fer)
Bocah 11 Tahun Dihamili Ayah Tiri
Kamis 03-02-2022,19:34 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 23-12-2025,06:43 WIB
Resmi! Bernardo Tavares Jadi Pelatih Baru Persebaya Surabaya
Selasa 23-12-2025,13:16 WIB
Polsek Lakarsantri Hadiri Rakor Manajemen Lalu Lintas Radial Road Surabaya Guna Tekan Angka Kecelakaan
Selasa 23-12-2025,07:59 WIB
Bapenda Jember Tunjukan Taringnya, Segel Hotel Java Lotus dan Dua Restoran
Selasa 23-12-2025,08:26 WIB
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bantah Terima Uang Rp 50 Juta untuk Lepaskan Pengedar Sabu
Selasa 23-12-2025,07:16 WIB
Pastikan Arus Lalin Lancar, Dishub Jatim Batasi Operasional Angkutan Barang Selama Libur Nataru
Terkini
Selasa 23-12-2025,20:11 WIB
Tampil Fantastis di Porprov Jatim 2025, IMI Kabupaten Kediri Harap Dukungan Sarana Latihan
Selasa 23-12-2025,19:55 WIB
Warga Gunungsari Surabaya Laporkan Dugaan Penipuan Investasi ke Wakil Wali Kota
Selasa 23-12-2025,19:41 WIB
Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 72 Ton Bawang Bombai Ilegal dari Kalimantan Tengah
Selasa 23-12-2025,18:54 WIB
Kisah Lansia Sambikerep Diusir Puluhan Orang Tak Dikenal, Barang dan Dokumen Penting Raib
Selasa 23-12-2025,18:43 WIB