Surabaya, Memorandum.co.id - Pengemudi mobil Suzuki Ertiga L 1929 DG, Kevin Halim (21), warga Perumaha Villa Kalijudan, kemungkinan akan mengganti kerugian di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pertanahan (DPRKPP). Denda ganti tersebut harus dilakukan setelah Kevin mengemudi mobil dalam keadaan mengantuk, sehingga menabrak pohon yang terletak di pingggir Jalan Wali Kota Mustajab, tepatnya di depan Grand City Mal, Rabu (3/2) sekitar pukul 01.30. "Tidak laporan kecelakaan tunggal ke unitlaka, kemungkinan pengemudi mobil diwajibkan bayar kerusakan pohon di DPRKPP," kata Kanitlaka Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Haerul Anwar saat dikonfirmasi Memorandum.co.id, Kamis (3/2). Denda, kata Anwar, pembayaran pohon yang rusak akibat ditabrak mobil milik Kevin atas kelalaiannya dan materi. "Biasanya pembayaran denda tergantung ukuran pohonnya. Kalau yang ditabrak bisa sampai Rp 750 ribu," jelasnya. Tidak hanya bayar denda, pengemudi mobil juga tidak akan mendapatkan asuransi karena dianggap kecelakaan tunggal. "Kalau kecelakaan tunggal tidak dapat dan harus ada lawannnya," pungkas Anwar. Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Wali Kota Mustajab, tepatnya di depan Grand City Mal, Rabu (2/2) sekitar pukul 01.24. Mobil Suzuki Ertiga L 1929 DG menabrak pohon dan terguling. Dugaan kuat disebabkan pengemudi mobil ngantuk. Kevin Halim (21), warga Perumahan Villa Kalijudan. Pengemudi mobil tidak mengalami luka sedikitpun. Hanya saja bagian depan kendaraan ringsek. (rio)
Tabrak Pohon, Pengemudi Ertiga Didenda Rp 750 Ribu
Kamis 03-02-2022,13:11 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 30-11-2024,13:06 WIB
Risma-Gus Hans dan ErJi Raih Kemenangan Besar, PDIP Surabaya Kawal Ketat Suara Pilkada
Sabtu 30-11-2024,11:11 WIB
Wanita asal Surabaya Dianiaya Bule Belgia, Tusuk Alat Vital Pakai Gagang Obeng
Sabtu 30-11-2024,23:45 WIB
Ketum PBSI Jatim Tonny Wahyudi Dipercaya sebagai Bendahara Umum PBSI Pusat
Sabtu 30-11-2024,19:07 WIB
Hujan Deras Picu Banjir Bandang di Desa Curahnongko, Akibat Luapan Sungai Mukarol yang Tersumbat
Sabtu 30-11-2024,12:08 WIB
Mantan Kasat Serse Polrestabes Surabaya, Dedi Prasetyo Resmi Naik Bintang 3
Terkini
Minggu 01-12-2024,08:27 WIB
3 Jamu Tradisional dengan Segudang Manfaat dan Cara Membuatnya
Minggu 01-12-2024,07:34 WIB
FORDA II Jatim: ASIAFI Kota Malang Dulang 4 Medali, Eko Syah Harap Pemkot Malang Berikan Apresiasi
Minggu 01-12-2024,07:03 WIB
BP Taskin Libatkan Keluarga Miskin dalam Program Makan Bergizi Gratis
Minggu 01-12-2024,06:08 WIB
Dugaan Money Politic Pilkada Kota Probolinggo 2024, Bawaslu: Tidak Cukup Bukti
Minggu 01-12-2024,06:04 WIB