Surabaya, Memorandum.co.id - Pengemudi mobil Suzuki Ertiga L 1929 DG, Kevin Halim (21), warga Perumaha Villa Kalijudan, kemungkinan akan mengganti kerugian di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pertanahan (DPRKPP). Denda ganti tersebut harus dilakukan setelah Kevin mengemudi mobil dalam keadaan mengantuk, sehingga menabrak pohon yang terletak di pingggir Jalan Wali Kota Mustajab, tepatnya di depan Grand City Mal, Rabu (3/2) sekitar pukul 01.30. "Tidak laporan kecelakaan tunggal ke unitlaka, kemungkinan pengemudi mobil diwajibkan bayar kerusakan pohon di DPRKPP," kata Kanitlaka Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Haerul Anwar saat dikonfirmasi Memorandum.co.id, Kamis (3/2). Denda, kata Anwar, pembayaran pohon yang rusak akibat ditabrak mobil milik Kevin atas kelalaiannya dan materi. "Biasanya pembayaran denda tergantung ukuran pohonnya. Kalau yang ditabrak bisa sampai Rp 750 ribu," jelasnya. Tidak hanya bayar denda, pengemudi mobil juga tidak akan mendapatkan asuransi karena dianggap kecelakaan tunggal. "Kalau kecelakaan tunggal tidak dapat dan harus ada lawannnya," pungkas Anwar. Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Wali Kota Mustajab, tepatnya di depan Grand City Mal, Rabu (2/2) sekitar pukul 01.24. Mobil Suzuki Ertiga L 1929 DG menabrak pohon dan terguling. Dugaan kuat disebabkan pengemudi mobil ngantuk. Kevin Halim (21), warga Perumahan Villa Kalijudan. Pengemudi mobil tidak mengalami luka sedikitpun. Hanya saja bagian depan kendaraan ringsek. (rio)
Tabrak Pohon, Pengemudi Ertiga Didenda Rp 750 Ribu
Kamis 03-02-2022,13:11 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 19-08-2026,14:51 WIB
Tender Lanskap MPP Madiun Turun 20 Persen, Pengamat PBJ: Bisa Jadi Strategi Penyedia Hindari Klarifikasi
Rabu 19-08-2026,21:02 WIB
Kejari Geledah Kantor Bawaslu Kota Madiun, 21 Orang Sudah Diperiksa
Rabu 19-08-2026,20:33 WIB
Bupati Jombang Warsubi Siapkan Dukungan Fasilitas Muktamar ke-35 NU di Tambakberas
Rabu 19-08-2026,14:28 WIB
Dua Pengedar di Surabaya Dibekuk Polisi, 200 Gram Sabu jadi 100 Poket Siap Edar Disita
Terkini
Kamis 20-08-2026,11:49 WIB
Sentuhan Karakter di Era Digital, Polres Jember Bekali Siswa SMAN Pakusari Bijak Manfaatkan AI
Kamis 20-08-2026,11:44 WIB
Belum Kantongi PBG, Usaha Pengelolaan Ayam di Ngoro Tak Disegel
Kamis 20-08-2026,11:35 WIB
Ada ASN Simpan Miliaran di KPRI Sejahtera, Kejaksaan Diminta Telusuri Asal-Usul Dana
Kamis 20-08-2026,11:13 WIB
Desil Tak Sesuai, Mahasiswa Unesa Kesulitan Akses Beasiswa BeSMART
Kamis 20-08-2026,11:00 WIB