Izin Tinggal Habis, Warga Pakistan Dikeluarkan dari Indonesia

Rabu 02-02-2022,21:28 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - AA (41), warga negara asal Pakistan, yang menetap di Kecamatan Lakarsantri, harus dikeluarkan dari Indonesia (deportasi) oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Kanwil Kemenkumham Jatim. Yang bersangkutan harus meninggalkan Indonesia, khususnya Kota Surabaya setelah petugas imigrasi mendapati izin tinggal AA telah habis. Bahkan telah melebihi 130 hari. Rencananya, Kamis (3/2/2022) besok, petugas Intelijen dan Penindakan (Inteldakim) harus menerbangkan AA dari Bandara Juanda menuju ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten. Dari Bandara Soetta, dilanjutkan menuju Doha (Qatar) dan dilanjutkan menuju Islamabad (Pakistan) menggunakan maskapai Qatar Airways. “Yang bersangkutan ini kita dapati saat anggota kita melakukan pengawasan orang asing setelah mendapat informasi dari masyarakat atas keberadaan AA. Karena sudah lebih dari 130 hari, harus kita deportasi. Kalau masih kurang dari 60 hari, dia (AA) masih bisa bayar denda,” ujar Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kanim Tanjung Perak, Sonny Noor Buwono, Rabu (2/2/2022) di kantornya. Lanjut Sonny, di Indonesia, AA memiliki izin tinggal terbatas (ITAS) dengan penjamin istrinya yang seorang WNI (SA). ITAS yang bersangkutan diterbitkan oleh Imigrasi Tanjung Perak pada 19 Oktober 2020 dan berlaku sampai dengan tanggal 4 September 2021. “Selama berada di Indonesia (Surabaya, red) AA ini tinggal bersama istrinya yang orang Indonesia, sebagai penjaminnya,” sambung Sonny didampingi Kasi Teknologi Informasi Komunikasi Keimigrasian, Wawan Anjaryono. Dari hasil penelusuran dan pemeriksaan oleh seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), AA masuk ke Indonesia pada 29 Februari 2020 menggunakan visa kunjungan Indeks B211A dengan penjamin istrinya, SA. Lalu pada 22 Juli 2020, visa kunjungan tersebut diperpanjang untuk pertama kalinya dan berlaku hingga 25 Juli 2020. Pada 27 Juli 2020, visa kunjungan kembali diperpanjang untuk kedua kalinya dengan masa berlaku hingga 24 Agustus 2020. AA mengajukan kembali perpanjangan izin tinggal ketiga kalinya pada 24 Agustus 2020 yang berlaku sampai dengan 23 September 2020. Kemudian pada 4 September 2020, istri AA mengajukan visa tinggal terbatas secara onshore. Izin tinggal terbatas kemudian diterbitkan oleh Imigrasi Tanjung Perak pada 19 Oktober 2020. “Sejak izin tinggal itu habis, yang bersangkutan tidak lagi memperpanjang izin tinggal kembali selama di Indonesia,” sambung Sonny Atas kesalahan yang dilakukan itu, AA telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Oleh karena itu AA dikenakan sanksi tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan diusulkan dalam daftar penangkalan. Karena dalam hal ini, imigrasi tidak akan main-main untuk pengawasan dan penegakan hukum, khususnya bagi orang asing,” pungkas Wawan. (mik/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait