Tulungagung, memorandum.co.id - Pelarian lelaki berinisial WR (43), warga Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, harus terhenti ditangan anggota unit Reskrim Polsek Sumbergempol. WR ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan penipuan dan penggelapan dari korban yang berinisial SD (50), warga Sumbergempol. Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko menyampaikan, saat ini tersangka sudah ditahan guna proses hukum lebih lanjut. "Tersangka kini ditahan di Mapolres Tulungagung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," terangnya, Rabu (2/2/2022). Nenny menjelaskan, korban dan tersangka adalah teman yang baru kenal. Kejadian bermula pada Minggu (30/12/2021). Ketika itu tersangka datang ke tempat kerja korban untuk meminjam motor. "Alasannya, motor korban akan digunakan tersangka ke wilayah Kecamatan Tanggunggunung. Percaya dengan bujuk rayu tersangka, akhirnya korban menyerahkan sepeda motornya," ujarnya. Namun, lanjut Nenny, hingga keesokan harinya, sepeda motor matic keluaran terbaru milik korban tak kunjung kembali oleh tersangka. Korban semakin curiga setelah motor tersangka yang merupakan sepeda motor jadul, dibiarkan begitu saja di tempat kerja korban. "Jadi motor jadul tahun 80an milik tersangka ini dikasihkan ke korban, saat tersangka meminjam motor korban itu," ucapnya. Korban akhirnya memberanikan diri mendatangi rumah tersangka untuk meminta kejelasan. Tetapi istri tersangka mengaku, jika selama ini tersangka tak pernah pulang ke rumah. "Pas sampai rumah ternyata istrinya ngaku kalau tersangka sudah tidak pernah pulang. Akhirnya korban sadar kalau ditipu," jelasnya. Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Hingga akhirnya tersangka bisa diamankan ketika dalam pelariannya. Dari tangan tersangka turut diamankan juga sepeda motor korban yang telah dikuasai. "Kami amankan barang bukti motor tersangka sebagai sarana dan sepeda motor korban," pungkasnya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun hukuman penjara. (fir/ mad)
Larikan Motor Teman, Warga Tulungagung Ditangkap dalam Pelarian
Rabu 02-02-2022,19:47 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 16-03-2026,18:26 WIB
Usai Terkena PHK, Mantan Pekerja Pabrik Tekstil Ini Temukan Harapan Baru di Dapur MBG
Senin 16-03-2026,16:41 WIB
Harga Emas Antam 16 Maret 2026 Turun: Saatnya Borong atau Tunggu THR Cair?
Senin 16-03-2026,16:55 WIB
Samsung Pamer Teknologi Gaming Baru di GDC 2026, Hadirkan Layar 3D Tanpa Kacamata dan Dukungan HDR10+ Gaming
Senin 16-03-2026,14:48 WIB
Mudik hingga Halal Bihalal, Ini 10 Tradisi Lebaran yang Paling Dinanti
Senin 16-03-2026,20:46 WIB
Mudik Lebaran, Peserta JKN Tetap Bisa Akses Layanan Kesehatan di Luar Domisili
Terkini
Selasa 17-03-2026,12:22 WIB
Kawal Aksi FAMKRI dan MAPIK di Mapolda Jatim, Polsek Gayungan Siagakan 27 Personel Gabungan
Selasa 17-03-2026,11:50 WIB
Pemkot Pasuruan Salurkan 4.434 Paket Sembako Peduli Ramadan
Selasa 17-03-2026,11:44 WIB
Operasi Pekat Semeru 2026, Satresnarkoba Polres Pasuruan Sita Ratusan Gram Sabu
Selasa 17-03-2026,11:41 WIB
Panen Jagung 800 Kg, Polsek Porong Gandeng Petani Wujudkan Swasembada Pangan
Selasa 17-03-2026,11:38 WIB