Surabaya, Memorandum.co.id - Polda Jatim melimpahkan kasus aborsi yang melibatkan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko ke Kejaksaan Negeri Mojokerto. Sebelumnya, Randy telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruangan Bidpropam Polda Jatim Kamis (27/1)lalu. Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Gatot Repli Handoko mengatakan, pelimpahan dilakukan setelah hasil sidang kode etik Polri menyatakan Randy dilakukan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) itu. Selain itu, berkas penanganan pidana telah dinyatakan lengkap atau P21. "Saat ini yang bersangkutan (Randy) kita limpahkan ke Kejaksaan Mojokerto. Jadi penanganan komisi kode etik Polri (KKEP) dan pidana sudah kita laksanakan semua. Tinggal proses penuntutan nanti di pidana umum," kata Gatot, Rabu (2/2)siang. Gatot menyebut upacara pencopotan pangkat belum dilakukan. Pihaknya masih mengurus administrasi untuk melakukan upacara itu."Belum, itu perlu administrasi untuk prosesnya. Nanti ada dewan terkait masalah anggota nanti juga ada putusan," tambah dia. Alumnus AKPOL 1991 itu menegaskan, Pasal yang dipersangkakan kepada Randy yang bertugas di Polres Pasuruan itu masih sama. Yakni Pasal 348 KUHP Juncto 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara. "Pasal disangkakan masih sama. Pencopotan nanti kita lihat administrasi sampai mana. Bisa kita lakukan," pungkas mantan Kasatsabhara Polrestabes Surabaya itu. Diberitakan sebelumnya, Bripda Randy Bagus Hari, menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruangan sidang Bidpropam Mapolda Jatim, Kamis (27/1). Dalam keputusan sidang tersebut, Randy diputuskan Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).(fdn)
Bripda Randy Dilimpahkan ke Kejaksaan Mojokerto
Rabu 02-02-2022,15:16 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 28-12-2025,07:41 WIB
Jambret Dukuh Kupang Babak Belur Dihajar Massa
Minggu 28-12-2025,16:03 WIB
AJB Milik Samuel Tercatat di Notaris Usai Usir dan Rusak Rumah Nenek 80 Tahun
Minggu 28-12-2025,06:23 WIB
Macan Putih Tekuk Persis Solo dengan Skor 2-1
Minggu 28-12-2025,08:27 WIB
Head to Head Persebaya Vs Persijap Jepara, 3 Poin Jadi Target Uston Nawawi
Minggu 28-12-2025,07:00 WIB
Saat Narkoba Merenggut Segalanya: Antara Rehabilitasi dan Kehilangan (3)
Terkini
Minggu 28-12-2025,20:19 WIB
PKK RW 12 Keputran Kejambon Gelar Pengajian Rutin, Gus Teguh Bahas Kunci Hidup Bahagia
Minggu 28-12-2025,20:08 WIB
Dalami Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina, Polisi Janji Bekerja Sesuai Prosedur dan Profesional
Minggu 28-12-2025,19:46 WIB
Viral Kasus Nenek Elina, Senator Lia Ingatkan Bahaya Mafia Tanah dan Adu Domba Warga
Minggu 28-12-2025,19:00 WIB
Daop 8 Surabaya Siagakan 12 Unit K9 Amankan Stasiun Selama Nataru
Minggu 28-12-2025,18:34 WIB