Surabaya, Memorandum.co.id - Berkas perkara atas nama tersangka Rudi Dwi Herwanto alias Ogah dalam tahap pemeriksaan oleh jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja ssbagai anggota Satpol PP di Kecamatan Wonokromo itu ditetapkan tersangka karena menggunakan narkotika jenis sabu. Kasubsi Pra Penuntutan Kejari Surabaya, Ahmad Muzakki SH, menuturkan bahwa saat ini jaksa peneliti masih dalam proses pemeriksaan kelengkapan berkas perkara warga Jalan Ketintang Baru tersebut. "On proses Mas. Sedang diperiksa sama jaksa peneliti," tutur Ahmad Muzakki saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (2/2). Saat ditanya terkait kapan dilakukan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) terhadap kasus pria 49 tahun itu, Muzakki berjanji akan memberi kabar ke Memorandum. "Nanti saya kabari kalau mau tahap 2 Mas," tandasnya. Untuk diketahui, tersangka Rudi diamankan oleh anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Rabu (24/11/2021). Tersangka ditangkap di rumahnya Jalan Ketintang Baru. Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa satu poket dengan berat 0,19 gram. Satu pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu seberat 1.45 gram beserta pipetnya, satu pipet kaca kosong, 2 sekrop plastik, 1 bendel plastik bekas sabu, 2 seperangkat alat hisap dan 2 korek api gas. Kepada petugas, tersangka mengaku sabu tersebut didapatkan dengan cara membeli dari MC (DPO) di Jalan Kunti Surabaya seharga Rp 300 ribu. Atas kasus ini, Rudi dibayangi sanksi pemecatan karena menyalahgunakan narkotika. (jak)
Berkas Perkara Satpol PP Nyabu On Proses
Rabu 02-02-2022,09:35 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 27-04-2026,23:09 WIB
Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-30, Pemkot Madiun Tekankan Sinergi dan Kesejahteraan
Senin 27-04-2026,19:43 WIB
Lapangan Tembak Tathya Dharaka Diresmikan untuk Latihan Personel Polres Kediri
Senin 27-04-2026,23:16 WIB
Kasus Pialang Asuransi Ilegal, Komisaris PT ASA Dituntut JPU Kejari Surabaya 1 Tahun Penjara
Senin 27-04-2026,21:10 WIB
Dinsos Jatim Pulangkan Warga Terdampak Konflik Iran ke Daerah Asal
Senin 27-04-2026,20:28 WIB
Derbi Jatim Arema FC vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton
Terkini
Selasa 28-04-2026,18:54 WIB
Dari Sampah Jadi Genteng, Prabowo Dorong Inovasi Bernilai Ekonomi
Selasa 28-04-2026,18:46 WIB
Pengolah Sampah Terpadu Banyumas Jadi Prioritas Nasional, Masalah Sampah Ditarget Tuntas 2–3 Tahun
Selasa 28-04-2026,18:35 WIB
Ekonom Global: Ekonomi Indonesia Sehat, Jadi Modal Kuat Genjot Pertumbuhan hingga 6 Persen
Selasa 28-04-2026,18:27 WIB
Ekonom Global Sebut Program Makan Bergizi Gratis Jadi Investasi Jangka Panjang Indonesia
Selasa 28-04-2026,18:18 WIB