Surabaya, Memorandum.co.id - Niat berbuat jahat bisa dilakukan oleh siapa saja. Tak peduli itu beresiko tinggi pasti dikerjakannya. Seperti Anisa Farida Yuniarti, marketing salah satu bank swasta. Dia memperdaya nasabahnya sendiri hingga ratusan juta rupiah. Kini, JPU menuntut dirinya selama 6 tahun penjara. Dalam menjalankan modusnya, Anisa mempromosikan program tabungan dengan hadiah cashback setiap enam bulan. Janjinya, setelah jatuh tempo uang tabungan beserta cashback dapat diambil seluruhnya. Anisa bekerja sebagai marketing Funding sejak tahun 2014 hingga 2019. Awalnya pada Februari 2018, terdakwa mendatangi para korban (Indira Sekar Ramadhani, Bambang Pontjo dan Sishariyanto). Untuk menawarkan program tabungan berhadiah tersebut. Indira Sekar Ramadhani membuka rekening tabungan di bank melalui Anisa yang berkantor cabang di Jemursari. Anisa dalam penawarannya juga menyatakan bahwa setelah jatuh tempo, uang tabungan dapat ditarik. Atas tawaran tersebut Indira tertarik untuk menjadi nasabah. Terlebih ibunya, Erna Puji sudah lama menjadi nasabah bank tersebut dengan program tabungan yang sama. Sejak menjadi nasabah pada 2016, Erna mendapat cashback dari setiap uang yang ditabungnya. Indira lantas menabung Rp 150 juta. Dua pekan setelah setor tabungan, dia mendapat cashback Rp 12 juta yang ditransfer Anisa ke rekening lain. Anisa juga dapat buku tabungan asli yang di dalamnya tercatat bahwa dia sudah menabung Rp 150 juta. Indira awalnya tidak menaruh curiga. Hingga pada waktunya jatuh tempo setelah enam bulan, dia berniat menarik uang tabungannya.Ternyata saldonya berbeda waktu tarik tunai. Hanya ada Rp 300 ribu. Sedangkan uang miliknya Rp 150 juta hilang. Sementara Sishariyanto dan Bambang Pontjo juga mengalami kasus yang sama. Mereka menabung melalui Anisa, tetapi tidak tercatat di bank. Tabungan Sishariyanto senilai Rp 200 juta hanya tercatat Rp 500 ribu. Sedangkan Bambang Pontjo yang menyetor Rp 250 juta tabungannya juga hanya tercatat Rp 500 ribu. Ketiga nasabah ini lantas menanyakan perihal tersebut ke Anisa. Setelah ditunjukkan print out mutasi rekening koran, Anisa akhirnya mengakui perbuatannya dengan sengaja mencetak sendiri buku tabungan menggunakan komputer dan printer yang ada di bank tempat dia bekerja. Anisa juga mengakui jika uang setoran tersebut ketiga nasabah tersebut digunakan sendiri oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya. Atas perbuatannya itu, Anisa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 49 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. "Mengadili, memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkn pidana kepada terdakwa Anisa Farida Yuniarti dengan pidana penjara selama 6 tahundan denda Rp 1 miliar subsidair 2 bulan kurungan,"kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmawati Utami dari Kejati Jatim, Senin (31/01) di Pengadilan Negeri Surabaya. Terhadap tuntutan tersebut, Anisa yang didampingi pengacaranya menanggapi akan mengajukan pembelaan (pledoi). "Kami akan mengajukan pledoi Yang Mulia," ujar pengacara terdakwa. (Jak)
Perdaya Nasabah Ratusan Juta Rupiah, Marketing Funding Bank di Jemursari Dituntut 6 Tahun Penjara
Senin 31-01-2022,17:33 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :