Surabaya, Memorandum.co.id - Aksi ratusan perwakilan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melakukan orasi tuntutan akan dicabutnya SKB 2 Dirjen 1 Deputi Tahun 2011 Tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi TKBM di Pelabuhan, Senin (31/1/2022), di depan Kantor Otoritas Pelabuhan Jalan Prapat Kurung. Ratusan pekerja itu menyatakan sikap Menolak pencabutan SKB 2 Dirjen 1 Deputi Tahun 2011 Tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi TKBM di Pelabuhan, yang akan dialihkan TKBM ke Badan Usaha Pelabuhan (BUP) / Perusahaan Bongkar Muat (PBM). Dalam orasi, mereka juga menyatakan menolak tuduhan bahwa Koperasi TKBM sebagai penyebab pengeluaran biaya tinggi di Pelabuhan. Mempertahankan Koperasi TKBM sebagai wadah pengelola TKBM di Pelabuhan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Menengah pasal (29) dan (30). "Kami mendukung Pemerintah untuk menekan biaya logistik nasional di Kawasan Pelabuhan melalui program Nasional Logistik Ekosistem," kata Ketua PUK Koprasi PKPM Tanjung Perak Surabaya Kusno SE. Kusno juga menyatakan jika Koperasi TKBM Pelabuhan siap mereformasi system dan tata Kelola menuju Koperasi yang Modern,akuntabel dan transparan serta Profesional dalam melayani Aktivitas Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal di Pelabuhan. Sebelum digelarnya demo, seluruh anggota TKBM menggelar rapat koordinasi, Selasa,25 Januari 2022 di Jakarta Pusat. Rapat Koordinasi Inkop TKBM, sepakat melaksanakan Aksi penyampaian pernyataan sikap secara Nasional penolakan pencabutan SKB 2 Dirjen 1 Deputy Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi TKBM di Pelabuhan. kepada OP/KSOP/KUPP dilingkungan Pelabuhan,Dinas Tenaga Kerja, dan Dinas Koperasi dan UKM di Kota/Kabupaten masing – masing. Konsep Narasi Pernyataan Sikap dibuat oleh Tim Aksi Nasional. "Aksi penyampaian pernyataan sikap sebagaimana dijelaskan pada poin 1(Satu), dilaksanakan secara serentak pada Senin, pukul 10.00 WIB," tambah Kusno. Nantinya, jika penyampaian pernyataan sikap yang pertama disampaikan dan apabila dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada tanggapan dan/atau jawaban dari OP/KSOP/KUPP, Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Koperasi dan UKM di Kota/Kabupaten masing-masing, maka akan disampaikan surat ke 2 yang akan melaksanakan Aksi Mogok Nasional TKBM seluruh Indonesia. Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak, Yefri Meidison M. MAR. E mengatakan akan mengaspirasi perwakilan pekerja yang melakukan orasi terkait akan dicabutnya SKB 2 Dirjen 1 Deputi Tahun 2011 itu. "Hari ini kita akan langsung sampaikan ke Jakarta dan aspirasinya juga kita sampaikan ke Mentri Perhubungan," tutup Yefri.(rio)
Ratusan TKBM Perak Geruduk Otoritas Pelabuhan
Senin 31-01-2022,12:03 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 13-09-2026,12:27 WIB
Incar Kemenangan Perdana di GBT, Persebaya Waspadai Kualitas PSIM Yogyakarta
Minggu 13-09-2026,09:54 WIB
Peringati HUT Ke-71 Lantas, Satlantas Polres Tulungagung Bikin Warga Bisa Coba Dulu Ujian SIM di CFD
Minggu 13-09-2026,12:22 WIB
Kapal Virgo Transport 8 Hilang Kontak, SAR Surabaya Kerahkan Kapal dan Helikopter
Minggu 13-09-2026,14:56 WIB
KM Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Laut Jawa, 135 Orang Masih Dicari, 1 Meninggal Dunia
Minggu 13-09-2026,12:04 WIB
Fraksi PDIP DPRD Jatim Desak Audit Kinerja BUMD
Terkini
Senin 14-09-2026,01:21 WIB
Valhalla Spectaclub Surabaya Bantah Penggerebekan, Tegaskan Zero Tolerance Narkoba
Senin 14-09-2026,00:31 WIB
Hadapi Perubahan Cuaca, Dinkes Surabaya Pastikan Faskes Tetap Siap
Minggu 13-09-2026,23:31 WIB
Prabowo Ungkap Transformasi Pangan RI di KTT BRICS, Dari Pengimpor Jadi Pengekspor
Minggu 13-09-2026,23:27 WIB
IAPVC Ke-35 di TSI Prigen Tekankan Pesan Konservasi Satwa
Minggu 13-09-2026,21:24 WIB