Surabaya, Memorandum.co.id - Aksi ratusan perwakilan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melakukan orasi tuntutan akan dicabutnya SKB 2 Dirjen 1 Deputi Tahun 2011 Tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi TKBM di Pelabuhan, Senin (31/1/2022), di depan Kantor Otoritas Pelabuhan Jalan Prapat Kurung. Ratusan pekerja itu menyatakan sikap Menolak pencabutan SKB 2 Dirjen 1 Deputi Tahun 2011 Tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi TKBM di Pelabuhan, yang akan dialihkan TKBM ke Badan Usaha Pelabuhan (BUP) / Perusahaan Bongkar Muat (PBM). Dalam orasi, mereka juga menyatakan menolak tuduhan bahwa Koperasi TKBM sebagai penyebab pengeluaran biaya tinggi di Pelabuhan. Mempertahankan Koperasi TKBM sebagai wadah pengelola TKBM di Pelabuhan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Menengah pasal (29) dan (30). "Kami mendukung Pemerintah untuk menekan biaya logistik nasional di Kawasan Pelabuhan melalui program Nasional Logistik Ekosistem," kata Ketua PUK Koprasi PKPM Tanjung Perak Surabaya Kusno SE. Kusno juga menyatakan jika Koperasi TKBM Pelabuhan siap mereformasi system dan tata Kelola menuju Koperasi yang Modern,akuntabel dan transparan serta Profesional dalam melayani Aktivitas Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal di Pelabuhan. Sebelum digelarnya demo, seluruh anggota TKBM menggelar rapat koordinasi, Selasa,25 Januari 2022 di Jakarta Pusat. Rapat Koordinasi Inkop TKBM, sepakat melaksanakan Aksi penyampaian pernyataan sikap secara Nasional penolakan pencabutan SKB 2 Dirjen 1 Deputy Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi TKBM di Pelabuhan. kepada OP/KSOP/KUPP dilingkungan Pelabuhan,Dinas Tenaga Kerja, dan Dinas Koperasi dan UKM di Kota/Kabupaten masing – masing. Konsep Narasi Pernyataan Sikap dibuat oleh Tim Aksi Nasional. "Aksi penyampaian pernyataan sikap sebagaimana dijelaskan pada poin 1(Satu), dilaksanakan secara serentak pada Senin, pukul 10.00 WIB," tambah Kusno. Nantinya, jika penyampaian pernyataan sikap yang pertama disampaikan dan apabila dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada tanggapan dan/atau jawaban dari OP/KSOP/KUPP, Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Koperasi dan UKM di Kota/Kabupaten masing-masing, maka akan disampaikan surat ke 2 yang akan melaksanakan Aksi Mogok Nasional TKBM seluruh Indonesia. Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak, Yefri Meidison M. MAR. E mengatakan akan mengaspirasi perwakilan pekerja yang melakukan orasi terkait akan dicabutnya SKB 2 Dirjen 1 Deputi Tahun 2011 itu. "Hari ini kita akan langsung sampaikan ke Jakarta dan aspirasinya juga kita sampaikan ke Mentri Perhubungan," tutup Yefri.(rio)
Ratusan TKBM Perak Geruduk Otoritas Pelabuhan
Senin 31-01-2022,12:03 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 10-05-2026,21:18 WIB
DPRD Kota Madiun Soroti Minimnya Kuota SMA Negeri pada SPMB 2026
Minggu 10-05-2026,19:53 WIB
Pesantren Sepak Bola eLKISI, Cetak Santri Tangguh Berakhlak Juara
Minggu 10-05-2026,14:57 WIB
Sikat Balap Liar dan Miras, Polres Pasuruan Kota Amankan 14 Motor dalam Patroli Pleton Siaga
Minggu 10-05-2026,20:33 WIB
Timnas Indonesia Masuk Grup Neraka di Piala Asia 2027
Minggu 10-05-2026,15:07 WIB
Empat Kali Gelar Perkara, Polres Tulungagung Pastikan Nenek S Bukan Korban Pembunuhan
Terkini
Senin 11-05-2026,14:25 WIB
Polisi Panen Raya Jagung di Balongbendo, Wujud Dukungan Terhadap Ketahanan Pangan
Senin 11-05-2026,14:22 WIB
Semarak HUT Ke-80 Bhayangkara, Polres Ngawi Gelar Creative Competition 2026
Senin 11-05-2026,14:20 WIB
MUI Bungah Gelar Sertifikasi Juleha Guna Pastikan Hewan Kurban Sesuai Syariat dan Higienis
Senin 11-05-2026,14:03 WIB
Sekuriti Graha Darmo Satelit Surabaya Dibunuh, Ada 6 Luka Tusuk
Senin 11-05-2026,14:01 WIB