Gresik, memorandum.co.id - Peredaran sabu di wilayah Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik dibongkar aparat kepolisian. Dua warga digelandang setelah melakukan transaksi jual beli sabu. Mulanya, Unit Reskrim Polsek Balongpanggang meringkus Imam Mukhlisun (35), warga Dusun Kalianyar, RT 1/RW 2, Desa/Kecamatan Balongpanggang. Tersangka diamankan bersama barang bukti satu poket sabu yang baru saja dibeli. Kapolsek Balongpanggang AKP M Zainuddin menuturkan, tersangka ditangkap saat berada di jalan poros Desa Mojogede, Kecamatan Balongpanggang. Mukhlisun sempat berupaya kabur menggunakan motor di area persawahan namun berhasil diamankan. "Dari tangan tersangka Imam Mukhlisun kami menyita barang bukti satu buah plastik klip berisi sabu seberat 1,33 gram yang dibungkus dengan tisu kering. Barang haram itu disembunyikan di bawah topi yang dikenakan. Kami juga mengamankan motor W 3216 CD," ujarnya, Minggu (30/1/2022). Masih menurut Zainuddin, dari hasil pemeriksaan Imam Mukhlisun mengaku mendapatkan sabu dari Sukadi (39), warga RT 1/RW 2, Desa Mojogede, Kecamatan Balongpanggang. Tidak membuang waktu, polisi langsung menyergap Sukadi saat berada di kediamannya. "Barang bukti yang diamankan dari Sukadi sejumlah uang dari transaksi narkoba dengan jumlah Rp 178.000, HP, gunting hijau, 11 klip plastik putih bening, satu buah potongan sedotan dan sabu sebanyak 0,25 gram," jelas perwira dengan tiga balok di pundak itu. Kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Balongpanggang. "Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Zainuddin. (and/har/fer)
Bongkar Peredaran Sabu, Polisi Bekuk Dua Warga Balongpanggang
Minggu 30-01-2022,19:37 WIB
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Kategori :