Surabaya, Memorandum.co.id - Anggota Resmob Polrestabes Surabaya membekuk tiga tersangka perampas HP penjual bunga di depan Makam Rangkah. Mereka AF (24), warga Pabean Cantikan, Surabaya, A (23), dan MT (26), keduanya warga Semampir. Selain itu juga, polisi juga menyita sepeda motor Honda Scoopy dan HP hasil penjambretan di Jalan Kenjeran milik korban, S (15), warga Jalan Sidoyoso. Kasatrekrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengungkapkan, anggota awalnya meringkus A di Jalan Kapas Krampung. Sedangkan MT dan AF ditangkap di Jalan Benteng dan Kapasa Krampung. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka kini mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya. "Dari ketiga tersangka, dua di antaranya residivis," ungkap Mirzal, Jumat (28/1). Mirzal menjelaskan, dua tersangka yaitu A dan MT adalah residivis kasus yang berbeda. A pernah ditangkap atas kasus penganiayaan, sedanhkan MT ditangkap karena kasus begal motor. "Mereka sudah bebas dan memulai aksinya lagi. Kami masih kembangkan kemungkinan TKP lain," pungkas Mirzal. (rio)
Perampas Penjual Bunga Makam Rangkah Dibekuk
Jumat 28-01-2022,16:00 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,19:33 WIB
Polisi dan Damkar Ngawi Berjibaku Padamkan Kebakaran Lahan Tebu PG Soedhono di Widodaren
Kamis 23-07-2026,19:50 WIB
Duet Ayu dan Gosa Hibur Pengunjung Memorandum Haji Umrah Expo 2026 dengan Lagu Norah Jones
Kamis 23-07-2026,19:59 WIB
Ngaku Dokter, Kuras Harta Anggota TNI, Diringkus ketika Hendak Ngamar
Kamis 23-07-2026,16:44 WIB
Ini Daftar Harga Tiket Piala Presiden 2026 di Surabaya dan Bandung Resmi Dirilis
Terkini
Jumat 24-07-2026,15:08 WIB
Geger Alastlogo, Pemkab Pasuruan Fasilitasi Pertemuam Warga dengan TNI AL
Jumat 24-07-2026,14:39 WIB
65 Anak Binaan Lapas Blitar Dapat Remisi di Hari Anak Nasional
Jumat 24-07-2026,14:35 WIB
Polda Jatim Perkuat Kapasitas Bhabinkamtibmas Polres Pelabuhan Tanjung Perak
Jumat 24-07-2026,14:30 WIB
Dipicu Selingkuh, 8 ASN Pemkot Blitar Cerai
Jumat 24-07-2026,14:17 WIB