Residivis Komplotan Pengedar Sabu Dituntut 8 Tahun Penjara

Jumat 28-01-2022,15:37 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Pernah terjerat kasus narkoba hingga mendekam dibalik jeruji penjara tak membuat pelakunya merasa jera. Seperti Antoni Alexander dan Hendyanto. Bersama Didit Anugrah mereka malah bisnis jual beli sabu seberat 15 gram. Akibat ulahnya itu, ketiganya dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Muzakki. Jaksa dari Kejari Surabaya itu menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa masing-masing selama 8 tahun serta pidana denda ssbesar Rp 3 miliar subsider 4 bulan kurungan," kata JPU saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (28/1). Dalam dakwaan JPU sebelumnya, pada Sabtu (28/9) pukul 08.00 Antoni dihubungi Ujang (DPO) yang menanyakan apakah barang sabu masih ada dan dijawab Antoni masih ada. Lantas, Ujang menyuruh Antoni mengambil sabu lagi, kalau tidak mau hubungan pemesanan akan diputus. Atas ancaman tersebut, Antoni diskusi dengan Hendyanto dan juga Didit. Akhirnya para terdakwa sepakat mengambil sabu lagi ke Ujang sebanyak 15 gram. Ketiganya kemudian mengumpulkan uang sebesar Rp 3 juta dengan cara patungan. Rinciannya, Antoni Rp 300 ribu, Didit Rp 700 ribu, dan Hendyanto Rp 2 juta. Lalu uang ditranfer nomer rekening yang ditunjuk Ujang yaitu atas nama Abdul Aziz, sebagai uang muka. Selanjutnya Ujang menyuruh Antoni menuju ke daerah turunan Suromadu arah Kwanyar Bangkalan. Antoni berangkat bersama Didit mengendarai sepeda motor ke tempat yang disepakati. Sesampai di lokasi kedua terdakwa bertemu dengan Fatah, dan menyerahkan sabu satu poket dengan berat 15 gram dibungkus tisyu. kedua langsung menuju ke kos Gosepa Ruko Ambengan Plaza kamar 302 di Jalan Ambengan. Di sana sudah ada terdakwa Hendyanto. Sabu seberat 15 gram itu, lalu dibagi menjadi 8 poket dengan berat total 10 gram. Sisanya dibagi menjadi 5 poket ukuran poket pahe. Sebelumnya, pada Jumat (30/7) Hendyanto pergi ke kamar kos Yono di Jalan Kapasari Gang 1 No 6. Disana Hendyanto menemukan kotak berisi 6 poket sabu berat total 26, 56 gram. Lalu Hendyanto bersama Didit membawa sabu 26,56 gram dan beberapa poket sabu tersebut keluar dari kosan. Sabu tersebut ditunjukan kepada terdakwa Antoni. Dan ketiga terdakwa sepakat menguasai barang sabu tersebut. Sehingga selain sabu dari Ujang, para terdakwa juga menguasai sabu milik Yono (tertangkap). Para terdakwa ditangkap oleh Maskori Hasan dan Erik Riang Kusuma anggota Polrestabes Surabaya. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 poket plastik klip berisi sabu, 1,28 gram dan 1,22 gram, 12 poket plastik klip berisi sabu lebih dari 30 gram. (Jak)

Tags :
Kategori :

Terkait