Gelapkan Motor, Penghuni Kos Medokan Ayu Ditangkap di Rumah Mantan Istri

Jumat 28-01-2022,15:34 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Pelarian Megah Saifullah setelah tiga hari menggelapkan motor dan HP milik teman berakhir di penjara. Penghuni kos di Jalan Medokan Ayu itu diamankan tepat tiga hari setelah beraksi. Megah atau lebih dikenal dengan julukan Kreco itu disergap di warung dekat rumah mantan istrinya Jalan Barong, Kecamatan Siman, Ponorogo. Saat itu, tersangka sedang makan di warung tersebut. "Benar, saat kami amankan, pelaku sedang makan di warung dekat tempat tinggal mantan istrinya," kata Kanitresktim Polsek Rungkut Iptu Djoko Soesanto, Kamis (28/1). Djoko menjelaskan, kasus yang melibatkan tersangka bermula pada Selasa (25/1)lalu. Saat itu, tersangka meminjam motor serta HP milik Iswandono, warga Dusun Bulu, Kecamatan Nglegok, Blitar. Karena sudah lama kenal, korban pun tak menolak permintaan tersangka. Namun, kebaikan korban ternyata dimanfaatkan oleh tersangka. Bukannya mengembalikan barang-baran itu, Kreco malah menjualnya. Setelah mendapatkan hasil penjualan, ia lantan melarikan diri ke Ponorogo. "Dari hasil laporan yang dilakukan korban, kami kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus tersangka," tutup Djoko.(fdn)

Tags :
Kategori :

Terkait