Surabaya, memorandum.co.id - Mubin Arrohman, warga Jalan Tambak Segaran, ditangkap Unit Reskrim Polsek Asemrowo. Pria 28 tahun ini harus berurusan dengan pihak berwajib karena menggelapkan uang perusahaannya sendiri. Akibatnya perusahaan mengalami kerugiaan hingga puluhan juta. Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan mengatakan, terungkapnya kausus ini bermula sekitar 1 September 2021. Andi (31), HRD perusahaan di Jalan Margomulyo Permai AH 23 dilapori admin perusahaan terkait pemesan yang belum melakukan pembayaran atas barang yang sudah dikirim. Curiga dengan kondisi itu, pihak perusahaan kemudian melakukan pemeriksaan. "Setelah ditelusuri beberapa alamat toko yang tercantum di dalam faktur, ternyata alamat toko tersebut fiktif, namun barang statusnya terkirim,"kata Hari, Kamis (27/1/2022). Selain itu, ada juga pemilik toko yang mengaku sudah membayar ke terduga pelaku, namun uang tidak masuk ke perusahaan. "Ternyata barang yang diorder sudah terkirim ke pemesan dan sudah dibayar, namun uangnya tidak disetorkan ke perusahaan," ungkap Hari. Setelah dilacak, seluruh masalah itu mengerucut faktur yang dicatat atas nama terduga pelaku Mubin alias Alex yang merupakan sales perusahaan tersebut. Hal itu pun dilaporkan pihak perusahaan ke pihak berwajib. "Penyelidikan kita lakukan dan terduga pelaku dapat kita amankan di rumah di Jalan Kalibokor II," jelasnya. Selain mengamankan Mubin, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu bendel berkas hasil audit internal dan audit lapangan. Saat diinterogasi, Mubin menyebut dalam aksinya ia mencari pelanggan. Setelah mendapat orderan langsung mengirim barang dan setelah mendapat uang tagihan tidak disetorkan ke perusahaan.Akibat kasus ini, perusahaan menderita kerugian kurang lebih Rp 21.649.300. "Uang yang seharusnya disetorkan ke perusahaan itu ia masukkan ke kantong pribadi. Selain itu, terduga pelaku juga melakukan order fiktif dan barang yang digelapkan sudah terjual," ujarnya. Dari pengakuan terduga pelaku, uang hasil pengelapan ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. "Buat keperluan sehari hari Pak," ungkap pelaku Mubin. Atas perbuatanya, Mubin harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Asemrowo. (alf/fer)
Sales Tambak Segaran Gelapkan Rp 21 Juta
Kamis 27-01-2022,19:09 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 01-12-2024,16:52 WIB
Polres Malang Bersama Tim Gabungan Gerak Cepat Tangani Banjir di Malang Selatan
Minggu 01-12-2024,13:26 WIB
Jelang Derby Suramadu, Pelatih Persebaya Paul Munster: Semua Tim di Liga 1 Punya Kans Sama
Minggu 01-12-2024,15:44 WIB
Polisi Beberkan Motif Bule Belgia Tega Aniaya Teman Wanita di Gresik
Minggu 01-12-2024,14:41 WIB
Remaja Surabaya Terjerat Judi Online, Polisi Berhasil Amankan
Minggu 01-12-2024,20:36 WIB
Polres Batu Sosialisasikan Bahaya Judi Online kepada Pegawai Jatim Park 2
Terkini
Senin 02-12-2024,08:58 WIB
Bhabinkamtibmas Polsek Karangpilang Tingkatkan Keamanan Lalu Lintas di Jam Sibuk
Senin 02-12-2024,08:05 WIB
27 Paslon Diusung PKS Menang Pilkada Jatim 2024
Senin 02-12-2024,07:06 WIB
YLPK Jatim Bergerak Cepat Menyikapi Beredarnya Framing Isu Bahan Berbahaya Asbes Penyebab Asbestosis
Senin 02-12-2024,07:02 WIB
FORDA II Jatim: FESPATI Kota Malang Sumbang Medali Emas dan Perunggu
Senin 02-12-2024,06:16 WIB