Wali Kota Mojokerto Buka Bimtek dan Evaluasi LPPD Tahun 2022

Kamis 27-01-2022,18:50 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Mojokerto, memorandum.co.id - Memasuki masa penyusunan LPPD (laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah), Pemerintah Kota Mojokerto menggelar sosialisasi atau bimtek dan evaluasi LPPD. Kegiatan yang dipimpin Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari tersebut direncanakan akan berlangsung selama dua hari yaitu Kamis (26/1/2022)-Jumat (27/1/2022). Masa penyusunan LPPD mengacu surat dari gubernur tanggal 17 Januari tahun 2022 Nomor 118/2062/011.1/2022, mengenai hasil rapat koordinasi tanggal 28 Desember 2021. Isinya menyebutkan bahwa penyusunan LPPD provinsi dan kabupaten/kota se-Jatim telah dimulai. "Forum tersebut ditujukan kepada para perangkat daerah dan penyusun/operator LPPD di lingkungan Pemkot Mojokerto. Tujuannya, agar mereka memiliki pemahaman dan persepsi yang sama terkait makna dan tahapan mekanisme dalam LPPD," kata wali kota yang akrab disapa Ning Ita. Lebih lanjut dkatakannya, evaluasi LPPD untuk meng-update informasi hasil evaluasi terhadap LPPD provinsi/kabupaten/kota se-Jatim tahun 2019 dan 2020. "Sampai dengan saat ini, Kemendagri belum merilis status kinerja LPPD sejak dua tahun lalu, padahal informasi tersebut dibutuhkan intuk mengukur capaian indikator kinerja daerah (IKD) yang ada dalan SAKIP Kota Mojokerto," jelas Ning Ita. Sesuai ketetapan, batas pelaporan paling lambat adalah 31 Maret 2022. Namun, Ning Ita menghendaki agar setiap OPD dapat menyelesaikan laporan jauh hari sebelum tanggal yang ditetapkan. "Jangan menunggu sampai batas akhir," tegas Ning Ita. Dalam sosialisasi yang berlangsung di ruang Sabha Mandala Madya Balai Kota Mojojerto tersebut, Bagian Pemerintahan, selaku penyelenggara acara juga turut mengundang sejumlah narasumber yang hadir secara virtual. Antara lain Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Kemendagri, Kepala Subdit Evaluasi Kinerja Wilayah III Ditjen Otoda Kemendagri beserta tim. (war/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait